Mulutmu Harimaumu: Usai Hina Profesi Pers, Makmun Serbaguna Dipolisikan Atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencurian

- Editor

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Polres Tulang Bawang secara resmi menerima dua laporan polisi terkait Makmun Serbaguna pada Senin, 7 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Afryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M. menyampaikan keterangan resmi dalam konferensi pers di Lounge Satreskrim Polres Tulang Bawang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan. Laporan itu dilayangkan dengan inisial terlapor MA.

Perbuatan yang disangkakan mengacu pada Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27A UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait postingan di akun inisial RR yang berisi ujaran kebencian terhadap profesi wartawan.

Laporan kedua juga dengan terlapor inisial MA, terkait dugaan tindak pidana Pasal 476 dan/atau Pasal 521 KUHP tentang pencurian biasa dan perusakan.

Dalam laporan tersebut, pelapor menuding terlapor memanen buah sawit dan merusak banner di lahan yang diunggah melalui akun Facebook atas nama RR.

“Jadi ada dua laporan polisi yang sudah kami terima. Kemudian nanti kami dari Satreskrim Polres Tulang Bawang akan menindaklanjuti melakukan pemeriksaan,” ujar Afryyadi.

Ia menegaskan akan segera memanggil dan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk pemilik akun tersebut, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Ke depannya akan kami panggil akan kami undang pihak-pihak terkait terutama juga pemilik akun tersebut,” lanjutnya.

Untuk ancaman pidana terkait ujaran kebencian dan penghinaan profesi pers, penyidik masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pasal-pasal yang mungkin berkaitan.

Laporan ini buntut dari video viral Makmun Serbaguna yang menyebut kata-kata tidak pantas kepada profesi wartawan pada Minggu, 6 September 2026.

Video tersebut kemudian dilaporkan oleh sejumlah wartawan ke Polres Tulang Bawang dengan nomor LPB/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG. (*)

Berikut video lengkapnya:

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lahan 4 Warga Ulu Belu Terbakar Malam Hari, PT PGE Kerahkan Mobil Pemadam dan 5 Personel
Bersihkan Jalan dari Debu Vulkanik Anak Krakatau, Polres Tanggamus Kerahkan Water Cannon
Viral Umpatan Wartawan Tai, Konten Kreator Makmun Serbaguna Dilaporkan ke Polres Tulang Bawang
ASN PPPK Bandar Lampung Ditangkap, Bawa Kabur Mahasiswi Tasikmalaya dan Pakai Data untuk Pinjol
Peras Kepala Desa Rp2,5 Juta, Oknum Wartawan Terjaring OTT Polres Pesawaran
Simpan 11 Klip Sabu, Dua Warga Labuhan Maringgai Diringkus Polisi
25 Jam Mengamuk, Gunung Anak Krakatau Kini Beralih ke Fase Strombolian!
Curi Toyota Rush, Pemuda Lampung Utara Diringkus Saat Hendak Jual Mobil di Bandar Lampung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:26 WIB

Mulutmu Harimaumu: Usai Hina Profesi Pers, Makmun Serbaguna Dipolisikan Atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencurian

Senin, 7 September 2026 - 16:21 WIB

Lahan 4 Warga Ulu Belu Terbakar Malam Hari, PT PGE Kerahkan Mobil Pemadam dan 5 Personel

Senin, 7 September 2026 - 14:42 WIB

Bersihkan Jalan dari Debu Vulkanik Anak Krakatau, Polres Tanggamus Kerahkan Water Cannon

Senin, 7 September 2026 - 14:13 WIB

Viral Umpatan Wartawan Tai, Konten Kreator Makmun Serbaguna Dilaporkan ke Polres Tulang Bawang

Senin, 7 September 2026 - 12:37 WIB

ASN PPPK Bandar Lampung Ditangkap, Bawa Kabur Mahasiswi Tasikmalaya dan Pakai Data untuk Pinjol

Berita Terbaru