Mulutmu Harimaumu: Usai Hina Profesi Pers, Makmun Serbaguna Dipolisikan Atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencurian

- Editor

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Polres Tulang Bawang secara resmi menerima dua laporan polisi terkait Makmun Serbaguna pada Senin, 7 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Afryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M. menyampaikan keterangan resmi dalam konferensi pers di Lounge Satreskrim Polres Tulang Bawang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan. Laporan itu dilayangkan dengan inisial terlapor MA.

Perbuatan yang disangkakan mengacu pada Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27A UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait postingan di akun inisial RR yang berisi ujaran kebencian terhadap profesi wartawan.

Laporan kedua juga dengan terlapor inisial MA, terkait dugaan tindak pidana Pasal 476 dan/atau Pasal 521 KUHP tentang pencurian biasa dan perusakan.

Dalam laporan tersebut, pelapor menuding terlapor memanen buah sawit dan merusak banner di lahan yang diunggah melalui akun Facebook atas nama RR.

“Jadi ada dua laporan polisi yang sudah kami terima. Kemudian nanti kami dari Satreskrim Polres Tulang Bawang akan menindaklanjuti melakukan pemeriksaan,” ujar Afryyadi.

Ia menegaskan akan segera memanggil dan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk pemilik akun tersebut, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Ke depannya akan kami panggil akan kami undang pihak-pihak terkait terutama juga pemilik akun tersebut,” lanjutnya.

Untuk ancaman pidana terkait ujaran kebencian dan penghinaan profesi pers, penyidik masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pasal-pasal yang mungkin berkaitan.

Laporan ini buntut dari video viral Makmun Serbaguna yang menyebut kata-kata tidak pantas kepada profesi wartawan pada Minggu, 6 September 2026.

Video tersebut kemudian dilaporkan oleh sejumlah wartawan ke Polres Tulang Bawang dengan nomor LPB/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG. (*)

Berikut video lengkapnya:

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tragis! Tinggalkan Istri dan 2 Anak, Pedagang Somay di Tanggamus Nekat Gantung Diri
Suhu di Lampung Nyaris 40 Derajat Celcius! Ini Peringatan Keras BMKG dan IDI
Polda Lampung Gelar Operasi Patuh Krakatau 2026 Mulai 26 Oktober, Ini Sasaran Prioritasnya! 
Pria Asal Blambangan Umpu Ini Jadi DPO Polres Way Kanan, Polisi Ajak Warga Lacak Keberadaan ‘Abeng’
Terkuak! Bukan Gegara Kritik Pejabat, Ini Alasan Konten Kreator Rohadi Dijemput Paksa Polisi, Keluarga Pelapor Buka Suara!
Karma Instan! Gondol Gadget di Pringsewu, Residivis Disabilitas Ini Patah Tulang Saat Dikejar Polisi
Dituduh Bunuh Itik, Bocah 9 Tahun di Way Kanan Dicekik dan Diceburkan ke Kolam, Rekaman Video Malah Dikirim ke Ibu Korban!
Diduga Gegara Puntung Rokok, 1,5 Ha Lahan di Batu Tegi Tanggamus Ludes Terbakar! 
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tragis! Tinggalkan Istri dan 2 Anak, Pedagang Somay di Tanggamus Nekat Gantung Diri

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Suhu di Lampung Nyaris 40 Derajat Celcius! Ini Peringatan Keras BMKG dan IDI

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Polda Lampung Gelar Operasi Patuh Krakatau 2026 Mulai 26 Oktober, Ini Sasaran Prioritasnya! 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Pria Asal Blambangan Umpu Ini Jadi DPO Polres Way Kanan, Polisi Ajak Warga Lacak Keberadaan ‘Abeng’

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Terkuak! Bukan Gegara Kritik Pejabat, Ini Alasan Konten Kreator Rohadi Dijemput Paksa Polisi, Keluarga Pelapor Buka Suara!

Berita Terbaru