Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara

- Editor

Senin, 31 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang memperberat hukuman mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dari 8 tahun menjadi 13 tahun kurungan penjara.

Putusan banding tersebut dibacakan pada Senin (31/8/2026) terkait kasus tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Majelis hakim tingkat banding menilai Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Hakim menegaskan, Dendi merupakan aktor intelektual yang memprakarsai skema rasuah tersebut sejak tahun 2019.

Perbuatannya dinilai sangat sistematis selama enam tahun dan telah berdampak buruk pada hilangnya hak akses air bersih bagi masyarakat luas.

​Vonis yang dijatuhkan pada tingkat banding ini jauh lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang yang hanya memvonis 8 tahun penjara.

Putusan ini juga melampaui tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 11 tahun penjara.

​Selain hukuman badan (penjara), Dendi Ramadhona juga dijatuhi hukuman denda serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang totalnya mencapai Rp24,14 miliar.

​Dari total tersebut, telah dikurangi uang titipan sebesar Rp3 miliar, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dilunasi oleh Dendi adalah sebesar Rp21,14 miliar.

Jika terdakwa tidak mampu membayar sisa uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 6 tahun.

​Langkah tegas PT Tanjungkarang dalam memperberat hukuman tidak hanya dijatuhkan kepada Dendi.

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga memperberat vonis terpidana lainnya dalam kasus ini, yakni Syahril Ansori. Hukuman Syahril dilipatgandakan dari sebelumnya 4 tahun 6 bulan menjadi 9 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!
Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T
Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!

Senin, 31 Agu 2026 - 12:43 WIB