Tak Hanya Berdasarkan Penghasilan, BPS Ungkap 8 Indikator Penentuan Desil, Bisa Dirubah?

- Editor

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap delapan indikator yang digunakan dalam menentukan status desil masyarakat pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penjelasan ini disampaikan menyusul ramainya keluhan masyarakat di media sosial mengenai ketidaksesuaian status desil mereka di tengah wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala BPS Provinsi Jawa Barat, Margaretha Ari Anggorowati, menjelaskan bahwa desil adalah pengelompokan keluarga ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi.

Desil 1 mewakili 10 persen masyarakat dengan kesejahteraan terendah, sementara desil 10 adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

​Ari menegaskan, penentuan desil tidak semata-mata diukur dari jumlah pendapatan atau gaji seseorang. Terdapat delapan indikator utama yang menjadi dasar penilaian BPS, yaitu:

  1. ​Identitas kependudukan
  2. ​Pendidikan
  3. ​Ketenagakerjaan
  4. ​Kondisi dan kualitas tempat tinggal
  5. ​Akses sanitasi dan air minum
  6. ​Kesehatan dan disabilitas
  7. ​Kepemilikan aset
  8. ​Kepemilikan usaha

​”Jadi, desil bukan angka yang menunjukkan besarnya pendapatan seseorang, melainkan posisi relatif suatu keluarga dalam distribusi tingkat kesejahteraan,” kata Ari, Sabtu (15/8/2026).

​Pernyataan ini merespons temuan di lapangan di mana warga kelas pekerja mendapati dirinya berada di desil atas.

Salah satunya adalah Ipe (27), warga Sragen yang masuk dalam desil 9 padahal bergaji UMR, menanggung empat anggota keluarga, dan hanya memiliki daya listrik rumah 900 VA.

Warga dengan kategori desil 9 dan 10 saat ini ramai dikabarkan akan menjadi sasaran pembatasan BBM jenis Pertalite.

​Mengenai fenomena ketidaksesuaian tersebut, Ari menjelaskan, hal itu bisa terjadi karena kondisi ekonomi keluarga bersifat dinamis, sementara data rujukan memiliki batasan waktu pengumpulan tertentu.

Perubahan seperti kehilangan pekerjaan atau penurunan pendapatan tidak otomatis langsung terekam oleh sistem.

​”Pemerintah menyadari bahwa ketidaksesuaian masih mungkin terjadi. Karena itu, DTSEN memang dirancang sebagai data yang dinamis dan terus dimutakhirkan, termasuk melalui verifikasi atau ground check di lapangan,” jelasnya.

​Untuk mengatasi ketidaksesuaian, masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran data.

Proses ini bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos dan portal dtsen-form.bps.go.id, maupun secara formal dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat.

​Namun, Ari mengingatkan bahwa pengajuan pembaruan tidak akan serta-merta mengubah status desil masyarakat saat itu juga.

Seluruh data yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu oleh kementerian terkait sebelum BPS melakukan pemeringkatan ulang secara periodik. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nasib 90 Dapur MBG 3T di Lampung: Selesai Dibangun, Kini ‘Nganggur’ Tersandera Izin dan Status Lahan?
Jutaan Guru dan PPPK Wajib Tahu! DPR dan Pemerintah Baru Saja Sepakati Aturan Baru Ini
Cegah Dapur Fiktif MBG dan Jutaan Penerima Ganda, BGN Terapkan Sistem ‘Roll Back’ dan Verifikasi 10 Tahap
Pemerintah Buka 4.770 Formasi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan 2026, Simak Daftar Instansi dan Jadwalnya
Asyik Pidato, Prabowo: Mau Sembayang Jumat Ini, PKS Sudah Lirik-lirik
Usut Direksi BUMN 30 Tahun Terakhir, Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc
Pemerintah Tetapkan Syarat dan Jadwal Pencairan BLT 2026, Sanksi Tegas Menanti Pelaku Judol!
11 Pemda di Lampung Ramai-Ramai Ajukan Hutang, Total Nilai Tembus Rp2 Triliun!
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Tak Hanya Berdasarkan Penghasilan, BPS Ungkap 8 Indikator Penentuan Desil, Bisa Dirubah?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Nasib 90 Dapur MBG 3T di Lampung: Selesai Dibangun, Kini ‘Nganggur’ Tersandera Izin dan Status Lahan?

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Jutaan Guru dan PPPK Wajib Tahu! DPR dan Pemerintah Baru Saja Sepakati Aturan Baru Ini

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Cegah Dapur Fiktif MBG dan Jutaan Penerima Ganda, BGN Terapkan Sistem ‘Roll Back’ dan Verifikasi 10 Tahap

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Pemerintah Buka 4.770 Formasi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan 2026, Simak Daftar Instansi dan Jadwalnya

Berita Terbaru