Sok Jago Todongkan Senpi Rakitan ke Pengendara Mobil, ‘Koboi’ Lampung Utara Berujung Ciut Serahkan Diri ke Polisi

- Editor

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Utara – Satreskrim Polres Lampung Utara menahan seorang pria berinisial A bin H alias Cuyung (31) atas dugaan pengancaman menggunakan senjata api rakitan terhadap seorang pengendara mobil. Tersangka diamankan usai menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Selasa (18/8/2026).

​Tindak pengancaman tersebut terjadi di Jalan Etsiko Siomi, jalur dua Stadion Sukung, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mewakili Kapolres AKBP Raswidiati Anggraini, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban bersama seorang saksi melintas di lokasi kejadian menggunakan mobil Honda Brio.

Korban tiba-tiba mendengar suara lemparan batu yang mengenai bagian belakang kendaraannya.

​Saat korban menepi untuk memeriksa kaca lampu belakang mobilnya yang pecah, tersangka datang menghampiri.

Tersangka langsung menodongkan senjata api ke arah korban sembari melontarkan ancaman. Lantaran ketakutan, korban bergegas masuk ke dalam mobil, meninggalkan lokasi, dan langsung melapor ke Polres Lampung Utara.

​”Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas, terduga pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara dengan diantar oleh keluarganya pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar IPTU Herawati.

​Herawati menambahkan, tersangka menyerahkan diri dalam keadaan sehat. Usai proses gelar perkara dan penyidikan, polisi resmi menahan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Dalam penanganan kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Bukti tersebut meliputi satu pucuk senjata api rakitan jenis FN berwarna putih-cokelat, empat butir amunisi aktif kaliber 9 mm, dan satu buah proyektil bekas tembakan yang bersarang di dalam mika lampu rem belakang mobil korban.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata api sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHP dan Pasal 306 KUHP.

Pihak Polres Lampung Utara menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tewas Misterius di Perkebunan Sawit Gedung Boga, Adik Korban Buka Suara
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Uang Palsu Hampir 1 Miliar, Kurir Asal Medan Diciduk!
BB Didapat dari Tukar Ponsel, Satresnarkoba Ciduk 3 Pengedar Sabu!
Satresnarkoba Polres Way Kanan Bongkar Peredaran 140,90 Gram Sabu dan 40 Butir Ekstasi, 4 Orang Diringkus!
Tak Berkutik! Bandar Sabu di Tulang Bawang Ditangkap Usai Kejar-kejaran Sengit
Duo Residivis Curanmor Bersenpi Diringkus di Hutan Lampung Timur, Ngaku 14 Kali Beraksi di Jakbar! 
Gadis Diterkam Buaya Saat Cuci Baju di Sungai Tanggamus, Kaki Kanan Luka 24 Jahitan! 
Viral Dugaan Pungli di Pos Payanmas, Kapolres Lampung Utara Perintahkan Propam Periksa Anggota Satlantas
Berita ini 204 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Tewas Misterius di Perkebunan Sawit Gedung Boga, Adik Korban Buka Suara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Uang Palsu Hampir 1 Miliar, Kurir Asal Medan Diciduk!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:50 WIB

BB Didapat dari Tukar Ponsel, Satresnarkoba Ciduk 3 Pengedar Sabu!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Satresnarkoba Polres Way Kanan Bongkar Peredaran 140,90 Gram Sabu dan 40 Butir Ekstasi, 4 Orang Diringkus!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Tak Berkutik! Bandar Sabu di Tulang Bawang Ditangkap Usai Kejar-kejaran Sengit

Berita Terbaru

Bandar Lampung

BB Didapat dari Tukar Ponsel, Satresnarkoba Ciduk 3 Pengedar Sabu!

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:50 WIB