Bikin Melarat dan Rampas Nyawa Rakyat, Ketum MUI: Koruptor Kakap Pantas Dihukum Mati!

- Editor

Sabtu, 4 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menegaskan bahwa pelaku tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, layak dijatuhi hukuman mati.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Anwar menyatakan, korupsi berdampak sistemik karena merampas hak hidup masyarakat luas. Sikap tegas ini, lanjutnya, sejalan dengan fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI sejak tahun 2005.

​”MUI sejak 2005, kalau tidak salah, sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang,” ujar Anwar Iskandar seperti dikutip dari laman resmi MUI.

​Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien Jawa Timur tersebut menjelaskan bahwa dampak kejahatan korupsi jauh melebihi tindak pidana biasa yang korbannya bersifat individual.

Penggelapan uang negara yang mencapai triliunan rupiah berdampak langsung pada lonjakan angka kemiskinan, kesenjangan sosial, dan hilangnya akses masyarakat terhadap layanan dasar.

​Secara tidak langsung, kata Anwar, koruptor telah mengorbankan nyawa dan kesejahteraan banyak orang.

​”Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga,” tegasnya.

​Terkait hal tersebut, Anwar juga menyoroti dan mengkritik pihak-pihak yang kerap menggunakan dalih Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menolak penerapan hukuman maksimal bagi koruptor.

​Menurutnya, isu HAM tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi pelaku korupsi dari jerat sanksi berat.

Dalam pandangan Islam, konsep HAM justru tidak bisa dipisahkan dari perlindungan terhadap hak hidup masyarakat luas yang telah dirampas oleh para koruptor.

Oleh karena itu, MUI secara konsisten terus mendorong penegak hukum agar tidak ragu menerapkan hukuman mati demi menyelamatkan kesejahteraan rakyat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kolonel Budi Utomo Korupsi Motor Listrik MBG Rp1 Triliun, TNI Buka Suara!
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Ompreng MBG
Kejagung Bidik Kolonel Aktif BU, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Motor Program MBG
Mabes Polri Buka Ruang Dialog, Aksi Massa Kasus Kematian Joni Iskandar Ditunda
Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!
Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 
Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi
Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:17 WIB

Bikin Melarat dan Rampas Nyawa Rakyat, Ketum MUI: Koruptor Kakap Pantas Dihukum Mati!

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:55 WIB

Kolonel Budi Utomo Korupsi Motor Listrik MBG Rp1 Triliun, TNI Buka Suara!

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:58 WIB

Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Ompreng MBG

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:35 WIB

Kejagung Bidik Kolonel Aktif BU, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Motor Program MBG

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:38 WIB

Mabes Polri Buka Ruang Dialog, Aksi Massa Kasus Kematian Joni Iskandar Ditunda

Berita Terbaru