Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menangkap enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan Pelabuhan Bakauheni, pada Sabtu (27/6/2026).
Dua dari enam tersangka tersebut merupakan oknum aparat keamanan, yakni seorang prajurit TNI Angkatan Laut (AL) dan seorang anggota Brigade Mobil (Brimob).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, Komisaris Besar Yuni Iswandari, mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Ia menyatakan, kasus ini sekarang telah dilimpahkan dan ditangani langsung oleh Polda Lampung. “Betul (ada penangkapan),” ujar Kombes Yuni dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (3/7/2026).
Meski belum merinci detail penanganan perkara, diketahui bahwa kedua oknum aparat yang terjaring dalam operasi tersebut adalah anggota Brimob berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) berinisial HB, dan prajurit TNI AL berpangkat Pembantu Letnan Dua (Pelda) berinisial DK.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan keterangan dari sumber penyidik, penangkapan ini bermula dari kegiatan pemeriksaan rutin kendaraan yang melintas di area seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Pemeriksaan awal, petugas memeriksa sebuah mobil dan menemukan sebuah foto yang diduga kuat merupakan gambar narkoba di dalam ponsel salah satu penumpang.
Berbekal temuan foto tersebut, polisi menginterogasi penumpang mengenai keberadaan barang bukti. Informasi ini kemudian mengarah pada sebuah mobil lain yang sedang terparkir di area dermaga pelabuhan.
Setelah melakukan serangkaian penggeledahan di mobil kedua dan area pelabuhan, polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa tiga plastik besar diduga berisi sabu dan satu plastik berisi pil ekstasi.
Pasca-penangkapan, keenam tersangka langsung digelandang ke Markas Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya kasus ini diambil alih oleh Polda Lampung. (*)






