Caption : Dir. Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira menengah TNI aktif berpangkat Kolonel dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa oknum TNI tersebut berinisial BU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterlibatannya diduga kuat berkaitan dengan perannya sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, yang sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut.
”Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” ujar Syarief saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026).
Syarief menambahkan bahwa penanganan perkara terhadap oknum BU tidak akan ditangani secara sepihak, melainkan melalui mekanisme koneksitas.
Langkah hukum ini diambil mengingat dugaan tindak pidana tersebut beririsan langsung antara ranah sipil dan militer.
Untuk itu, proses hukum dan penegakannya akan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)






