Kejagung Bidik Kolonel Aktif BU, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Motor Program MBG

- Editor

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Dir. Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi. 

Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira menengah TNI aktif berpangkat Kolonel dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

​Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa oknum TNI tersebut berinisial BU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterlibatannya diduga kuat berkaitan dengan perannya sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, yang sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut.

​”Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” ujar Syarief saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026).

​Syarief menambahkan bahwa penanganan perkara terhadap oknum BU tidak akan ditangani secara sepihak, melainkan melalui mekanisme koneksitas.

Langkah hukum ini diambil mengingat dugaan tindak pidana tersebut beririsan langsung antara ranah sipil dan militer.

​Untuk itu, proses hukum dan penegakannya akan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Ompreng MBG
Mabes Polri Buka Ruang Dialog, Aksi Massa Kasus Kematian Joni Iskandar Ditunda
Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!
Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 
Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi
Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!
Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung
Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:58 WIB

Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Ompreng MBG

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:35 WIB

Kejagung Bidik Kolonel Aktif BU, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Motor Program MBG

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:38 WIB

Mabes Polri Buka Ruang Dialog, Aksi Massa Kasus Kematian Joni Iskandar Ditunda

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:58 WIB

Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 

Berita Terbaru