Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Mabes TNI menyatakan kesiapannya untuk menjaga dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait keterlibatan anggota TNI AD, Kolonel Budi Utomo, dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Muhammad Nas, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (3/7), menegaskan, TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian perkara ini kepada aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nas juga menyatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penyidik Kejagung terkait temuan tersebut agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari temuan Kejagung yang mengungkap peran Budi Utomo yang juga disebut menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN), dalam pusaran korupsi program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Budi bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khusus dalam pengadaan sepeda motor listrik.
Pengadaan proyek bernilai Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun) tersebut dilakukan Budi bersama dengan Wakil Kepala BGN saat itu, Lodewyk Pusung (LP), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).
Dalam konferensi pers di Kejagung pada Kamis (2/7), Syarief memaparkan bahwa pengadaan tersebut berstatus melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan kontrak dan terindikasi mengalami mark up harga. Lebih lanjut, penyidik menemukan adanya manipulasi pada berita acara serah terima barang.
Syarief merinci bahwa dari total kesepakatan 21.081 unit kendaraan, realisasi pengiriman baru mencapai 3.229 unit. Meskipun barang belum diterima sepenuhnya, pembayaran telah dilakukan sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Walaupun bukti keterlibatan Budi telah dikantongi, Kejagung hingga saat ini belum menetapkannya sebagai tersangka.
Syarief beralasan bahwa status Budi yang masih merupakan anggota TNI aktif membuat penanganan kasusnya tidak bisa dilakukan langsung oleh Pidsus.
Sebagai tindak lanjut, perkara ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) agar diproses secara koneksitas.
“Karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas,” tegas Syarief. (*)






