Caption : Ist
Hariannarasi.com, Banten – Rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar oleh kelompok Anak Jabung di Rantau (AJR) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi ditunda.
Penundaan ini dilakukan setelah adanya respons langsung dari Mabes Polri terkait tuntutan kejelasan kasus kematian Joni Iskandar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Mabes Polri dilaporkan telah menjalin komunikasi dengan Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat.
Sebagai tindak lanjut dari komunikasi tersebut, perwakilan AJR dijadwalkan hadir di Mabes Polri pada Kamis (2/7) untuk melakukan audiensi dan menerima penjelasan langsung mengenai perkembangan penanganan perkara.
Selain menyambut positif dibukanya ruang dialog oleh pusat, penundaan aksi ini juga diputuskan untuk menghormati momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada Rabu, 1 Juli.
Penanggung jawab gerakan, Rustam Effendi, bersama sejumlah tokoh AJR seperti Minak Serajo Ismail, Minak Mas Herwan, dan Batin Skendak Hendri, menegaskan, penundaan aksi turun ke jalan ini bukan berarti tuntutan dihentikan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap itikad baik Mabes Polri yang memberikan atensi pada kasus tersebut.
”Kami bisa menunda langkah, tetapi tidak akan menghentikan pengawalan,” tegas salah satu perwakilan AJR dalam keterangannya, Rabu (1/7).
Senada dengan hal tersebut, tokoh Pemuda Jabung di Perantauan, Anggar, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan keadilan benar-benar ditegakkan.
”Aksi boleh tertunda, tetapi tuntutan keadilan tidak mengenal kata jeda,” ujar Anggar.
Sebagai informasi, gelombang protes dari warga Jabung di perantauan ini dipicu oleh kematian Joni Iskandar yang dinilai tidak wajar.
Pihak keluarga dan masyarakat menuntut keadilan serta transparansi proses hukum, lantaran Joni dilaporkan meninggal dunia setelah dijemput oleh pihak kepolisian dalam kondisi sehat.
Saat ini, masyarakat masih menunggu hasil dan kepastian hukum dari atensi yang telah diberikan oleh Mabes Polri. (*)






