Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Ompreng MBG

- Editor

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan Brigadir Jenderal (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat makan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut diduga terlibat langsung dalam pengaturan skema pengadaan food tray atau ompreng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Brigjen Lalu yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN serta pernah menduduki posisi Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, diduga menyalahgunakan wewenangnya.

Dalam konstruksi perkara yang diusut oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ia disebut menginstruksikan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan.

Perusahaan tersebut kemudian dijadikan kendaraan bisnis untuk menjual ompreng kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

​Penetapan Brigjen Lalu ini menambah daftar tersangka kasus rasuah di tubuh BGN menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menahan enam tersangka yang terdiri dari mantan petinggi BGN dan pihak swasta.

​Keenam tersangka tersebut meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).

​Sebagai informasi, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan merupakan lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) tahun 1994.

Perwira tinggi kelahiran Nusa Tenggara Barat pada 22 Januari 1972 ini mengawali kariernya di Korps Brimob wilayah Kalimantan Barat, serta tercatat pernah bertugas di Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Bidik Kolonel Aktif BU, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Motor Program MBG
Mabes Polri Buka Ruang Dialog, Aksi Massa Kasus Kematian Joni Iskandar Ditunda
Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!
Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 
Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi
Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!
Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung
Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:58 WIB

Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Ompreng MBG

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:35 WIB

Kejagung Bidik Kolonel Aktif BU, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Motor Program MBG

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:38 WIB

Mabes Polri Buka Ruang Dialog, Aksi Massa Kasus Kematian Joni Iskandar Ditunda

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:58 WIB

Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 

Berita Terbaru