Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan Brigadir Jenderal (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat makan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut diduga terlibat langsung dalam pengaturan skema pengadaan food tray atau ompreng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Brigjen Lalu yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN serta pernah menduduki posisi Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, diduga menyalahgunakan wewenangnya.
Dalam konstruksi perkara yang diusut oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ia disebut menginstruksikan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan.
Perusahaan tersebut kemudian dijadikan kendaraan bisnis untuk menjual ompreng kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penetapan Brigjen Lalu ini menambah daftar tersangka kasus rasuah di tubuh BGN menjadi tujuh orang.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menahan enam tersangka yang terdiri dari mantan petinggi BGN dan pihak swasta.
Keenam tersangka tersebut meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).
Sebagai informasi, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan merupakan lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) tahun 1994.
Perwira tinggi kelahiran Nusa Tenggara Barat pada 22 Januari 1972 ini mengawali kariernya di Korps Brimob wilayah Kalimantan Barat, serta tercatat pernah bertugas di Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya. (*)






