Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!

- Editor

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jawa Timur – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan berhasil membongkar aksi kejahatan dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Sebanyak lima orang tersangka sindikat lintas provinsi ditangkap usai aksi mereka digagalkan oleh kecurigaan calon korbannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa komplotan ini diotaki oleh H (31), warga Balaraja, Banten, yang merekrut empat rekannya asal Kabupaten Tanggamus, Lampung. Keempat pelaku lainnya adalah KF (25), J (38), MM (34), dan S (42).

​”Para pelaku datang ke Jawa Timur dengan persiapan matang dan pembagian tugas yang sudah ditentukan,” jelas AKBP Arif dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Kamis (25/6/2026).

Kronologi Pengungkapan Kasus

Penangkapan sindikat ini bermula pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 13.15 WIB di ATM halaman Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.

Saat itu, kartu ATM milik seorang nasabah bernama Ibrahim tersangkut di dalam mesin akibat diganjal oleh pelaku menggunakan tusuk gigi dan alat pembersih telinga yang telah dimodifikasi.

​Melihat korban kesulitan, pelaku H dan KF mendekat dan berpura-pura menawarkan bantuan. Keduanya meminta korban menekan tombol tertentu sembari memasukkan nomor PIN.

​Merasa curiga dengan gelagat para pelaku, Ibrahim dengan cerdik memasukkan nomor PIN yang salah. Ia juga mengabaikan saran pelaku untuk meninggalkan lokasi.

Alih-alih pergi, korban memilih bertahan dan menelepon rekannya yang merupakan petugas bank. Petugas bank yang tiba di lokasi langsung memasang tanda perbaikan mesin dan meneruskan informasi tersebut ke pihak kepolisian.

​Tidak berselang lama, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang tengah berpatroli langsung meringkus kelima pelaku di sekitar lokasi tanpa perlawanan.

Residivis Terselubung Pelat Palsu

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa komplotan ini menyewa mobil Suzuki APV dari Lampung dan mengganti pelat nomornya dengan pelat palsu demi menghindari pantauan petugas.

Tiga dari lima tersangka tersebut juga diketahui sebagai residivis kasus pencurian dan pencopetan yang pernah dipenjara di Jakarta dan Tangerang.

​Tersangka utama, H, bahkan tercatat memiliki rekam jejak pembobolan ATM di Lamongan. Pada Februari 2026, ia meraup Rp 3,15 juta dari korbannya, disusul aksi lain pada April 2026 yang mengakibatkan kerugian nasabah hingga Rp 55 juta.

​Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, tusuk gigi dan alat pembersih telinga (telah dimodifikasi), gergaji besi dan cutter, 9 (sembilan) buah kartu ATM dari berbagai bank dan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV beserta pelat nomor palsu

​Kini, kelima tersangka telah ditahan di Mapolres Lamongan. Mereka dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 477 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan, dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar
Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?
Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Mantan Penyidik KPK Jabat Kapolresta Bandar Lampung, Fokus Berantas Korupsi dan Tekan Curanmor
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:36 WIB

Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:09 WIB

20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar

Berita Terbaru