Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda lebih dari Rp 800 miliar.
Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
”Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusannya.
Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, sidang pembacaan vonis ini sempat diwarnai ketegangan pada akhir persidangan.
Segera setelah majelis hakim selesai membacakan putusan hukuman 10 tahun penjara, hakim disebut langsung menutup dan meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan kesempatan untuk menanyakan sikap terdakwa maupun jaksa penuntut umum terkait langkah hukum selanjutnya.
Hal tersebut memicu protes keras dari tim kuasa hukum Nadiem. Pengacara langsung mengajukan interupsi karena menilai hak terdakwa untuk merespons putusan diabaikan oleh pengadilan.
”Kenapa buru-buru, Yang Mulia? Takut ya?” teriak salah satu pengacara saat mempertanyakan alasan majelis hakim yang mengakhiri sidang secara tiba-tiba tersebut. (*)






