Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jawa Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap jaringan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi yang beraksi di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Polisi mendapati puluhan sepeda motor hasil curian sindikat ini dikirim dan dijual ke Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, menyatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan hilangnya dua unit sepeda motor milik mahasiswa di sebuah rumah kos di Desa Grantung, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, pada Senin (27/4/2026) lalu.
”Dua kendaraan yang hilang merupakan milik Abigail Putra Nata Subianto dan Arlina Cindy Lestari. Berbekal laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku utama berinisial TN (38), warga Kuningan, Jawa Barat, pada Jumat (22/5/2026),” ujar Dwiyono, Selasa (30/6/2026).
Modus Operandi dan Pembagian Peran
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini terbukti bekerja secara terorganisir dengan pembagian peran yang jelas, TN dan Z (DPO) bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci kendaraan.
R alias F dan YR bertugas sebagai joki dan pengawas situasi (keduanya kini diproses hukum di Polresta Magelang). JA berperan sebagai penadah yang mengumpulkan motor curian di Kecamatan Kemiri, Purworejo.
Sedangkan S alias B, sopir mobil Gran Max bak terbuka yang bertugas mengangkut motor ke Lampung (kini diproses di Polresta Yogyakarta).
Dwiyono menjelaskan, pelaku menyasar rumah kos dengan garasi tak terkunci pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Eksekutor kemudian merusak kunci stang motor menggunakan kunci T.
Lokasi kos di Desa Grantung tersebut bahkan tercatat pernah dibobol oleh kelompok yang sama pada Juli 2025.
Ekspansi Kejahatan dan Penjualan ke Lampung
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa sindikat ini sangat aktif. Sebelum ditangkap, mereka telah mencuri tiga unit motor di Magelang dan lima unit motor di wilayah DIY.
”Seluruh kendaraan dikumpulkan di rumah penadah JA. Selanjutnya, motor dijual secara borongan ke Lampung. Sebagai contoh, empat unit motor dijual dengan nilai transaksi mencapai Rp 20 juta,” tegas Dwiyono.
Dari tangan tersangka TN, polisi menyita barang bukti berupa satu set kunci T dan satu unit Honda Vario hitam bernopol AD 4752 WE.
Motor tersebut diketahui merupakan hasil curian sebelumnya yang dialihfungsikan sebagai kendaraan operasional pelaku. (*)
Atas perbuatannya, TN saat ini ditahan di Rutan Polres Purworejo. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.






