Bikin Melarat dan Rampas Nyawa Rakyat, Ketum MUI: Koruptor Kakap Pantas Dihukum Mati!

- Editor

Sabtu, 4 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menegaskan bahwa pelaku tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, layak dijatuhi hukuman mati.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Anwar menyatakan, korupsi berdampak sistemik karena merampas hak hidup masyarakat luas. Sikap tegas ini, lanjutnya, sejalan dengan fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI sejak tahun 2005.

​”MUI sejak 2005, kalau tidak salah, sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang,” ujar Anwar Iskandar seperti dikutip dari laman resmi MUI.

​Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien Jawa Timur tersebut menjelaskan bahwa dampak kejahatan korupsi jauh melebihi tindak pidana biasa yang korbannya bersifat individual.

Penggelapan uang negara yang mencapai triliunan rupiah berdampak langsung pada lonjakan angka kemiskinan, kesenjangan sosial, dan hilangnya akses masyarakat terhadap layanan dasar.

​Secara tidak langsung, kata Anwar, koruptor telah mengorbankan nyawa dan kesejahteraan banyak orang.

​”Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga,” tegasnya.

​Terkait hal tersebut, Anwar juga menyoroti dan mengkritik pihak-pihak yang kerap menggunakan dalih Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menolak penerapan hukuman maksimal bagi koruptor.

​Menurutnya, isu HAM tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi pelaku korupsi dari jerat sanksi berat.

Dalam pandangan Islam, konsep HAM justru tidak bisa dipisahkan dari perlindungan terhadap hak hidup masyarakat luas yang telah dirampas oleh para koruptor.

Oleh karena itu, MUI secara konsisten terus mendorong penegak hukum agar tidak ragu menerapkan hukuman mati demi menyelamatkan kesejahteraan rakyat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Usai Mutasi Besar-besaran, Ada 28 Jenderal Bintang Tiga yang Aktif di Polri, Berikut Daftar Lengkapnya!
Gaya Elit, Ternyata Tukang Tipu! Kedok Investasi Mobil Rental Terbongkar, Korban Rugi Ratusan Juta
Diduga Cemarkan Nama Baik, Konten Kreator Rohadi Alcantara Diciduk Polisi di Tangerang, Kreator Kanda J Buka Suara!
Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!
Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:52 WIB

Usai Mutasi Besar-besaran, Ada 28 Jenderal Bintang Tiga yang Aktif di Polri, Berikut Daftar Lengkapnya!

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Gaya Elit, Ternyata Tukang Tipu! Kedok Investasi Mobil Rental Terbongkar, Korban Rugi Ratusan Juta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:05 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik, Konten Kreator Rohadi Alcantara Diciduk Polisi di Tangerang, Kreator Kanda J Buka Suara!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Berita Terbaru