Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dan 202 butir pil ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kasus ini melibatkan oknum anggota kepolisian, prajurit TNI aktif, dan mantan anggota militer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, kepolisian menangkap empat orang tersangka. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun merinci keempat tersangka beserta perannya, yaitu:
- HS (mantan anggota Kopassus): Diduga sebagai pemilik narkotika.
- HR (warga sipil): Diduga bertugas menjemput barang haram tersebut dari Medan.
- HB (oknum anggota Brimob Kelapa Dua): Diduga mengawal dan membantu meloloskan narkotika menggunakan kendaraan dari Jakarta.
- DK (prajurit aktif TNI AL Lanal Lampung): Diduga membawa tas berisi sabu dan ekstasi ke atas kapal dengan memanfaatkan seragam dinasnya.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (27/6/2026) siang. Petugas awalnya mengamankan HR di kawasan pelabuhan.
Berdasarkan pemeriksaan telepon seluler milik HR, polisi menemukan petunjuk transaksi yang mengarah kepada tersangka lain.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap HB dan HS di area antrean kendaraan menuju kapal. Keduanya mengaku bahwa barang bukti telah dibawa oleh DK ke atas kapal.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap DK di atas kapal beserta tas ransel hitam yang dibawanya.
Selain narkotika, polisi turut menyita barang bukti berupa satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, dan dua unit mobil.
Nilai Barang Bukti dan Proses Hukum
Kombes Pol Yuni menyebutkan, total nilai ekonomis narkotika yang berhasil disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5 miliar.
”Keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan barang bukti bernilai miliaran rupiah, tetapi berpotensi menyelamatkan ratusan ribu masyarakat. Sebanyak 5 kilogram sabu ini bisa disalahgunakan oleh sekitar 150.000 orang, dan 202 butir ekstasi untuk 202 orang,” ujar Yuni dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Terkait proses hukum, Yuni menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa memandang latar belakang tersangka.
Penyidikan terhadap tersangka sipil, mantan anggota Kopassus, dan oknum Brimob kini ditangani langsung oleh Ditresnarkoba Polda Lampung.
Sementara itu, oknum prajurit TNI AL berinisial DK telah diserahkan kepada Denpom Lanal Lampung untuk diproses sesuai dengan peradilan militer. (*)






