Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jawa Timur – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan berhasil membongkar aksi kejahatan dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Sebanyak lima orang tersangka sindikat lintas provinsi ditangkap usai aksi mereka digagalkan oleh kecurigaan calon korbannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa komplotan ini diotaki oleh H (31), warga Balaraja, Banten, yang merekrut empat rekannya asal Kabupaten Tanggamus, Lampung. Keempat pelaku lainnya adalah KF (25), J (38), MM (34), dan S (42).
”Para pelaku datang ke Jawa Timur dengan persiapan matang dan pembagian tugas yang sudah ditentukan,” jelas AKBP Arif dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Kamis (25/6/2026).
Kronologi Pengungkapan Kasus
Penangkapan sindikat ini bermula pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 13.15 WIB di ATM halaman Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
Saat itu, kartu ATM milik seorang nasabah bernama Ibrahim tersangkut di dalam mesin akibat diganjal oleh pelaku menggunakan tusuk gigi dan alat pembersih telinga yang telah dimodifikasi.
Melihat korban kesulitan, pelaku H dan KF mendekat dan berpura-pura menawarkan bantuan. Keduanya meminta korban menekan tombol tertentu sembari memasukkan nomor PIN.
Merasa curiga dengan gelagat para pelaku, Ibrahim dengan cerdik memasukkan nomor PIN yang salah. Ia juga mengabaikan saran pelaku untuk meninggalkan lokasi.
Alih-alih pergi, korban memilih bertahan dan menelepon rekannya yang merupakan petugas bank. Petugas bank yang tiba di lokasi langsung memasang tanda perbaikan mesin dan meneruskan informasi tersebut ke pihak kepolisian.
Tidak berselang lama, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang tengah berpatroli langsung meringkus kelima pelaku di sekitar lokasi tanpa perlawanan.
Residivis Terselubung Pelat Palsu
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa komplotan ini menyewa mobil Suzuki APV dari Lampung dan mengganti pelat nomornya dengan pelat palsu demi menghindari pantauan petugas.
Tiga dari lima tersangka tersebut juga diketahui sebagai residivis kasus pencurian dan pencopetan yang pernah dipenjara di Jakarta dan Tangerang.
Tersangka utama, H, bahkan tercatat memiliki rekam jejak pembobolan ATM di Lamongan. Pada Februari 2026, ia meraup Rp 3,15 juta dari korbannya, disusul aksi lain pada April 2026 yang mengakibatkan kerugian nasabah hingga Rp 55 juta.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, tusuk gigi dan alat pembersih telinga (telah dimodifikasi), gergaji besi dan cutter, 9 (sembilan) buah kartu ATM dari berbagai bank dan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV beserta pelat nomor palsu
Kini, kelima tersangka telah ditahan di Mapolres Lamongan. Mereka dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 477 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan, dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)






