Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar

- Editor

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Jawa Barat – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40).

Penangkapan ini terkait dengan sebuah unggahan di media sosial Threads yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran, yang disertai dengan komentar bernada provokatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam kasus ini, AYP ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga berperan dalam membuat, mengedit, serta mentransmisikan konten tersebut di platform Threads.

Konten itu diunggah pada tanggal 3 Agustus 2026 melalui akun bernama @ontel_kebagusan. Unggahan tersebut berisi narasi yang mengaitkan respons Kedutaan Besar Iran di Jakarta dengan pernyataan Presiden Prabowo terkait senjata nuklir Iran.

​Sementara itu, tersangka AF diduga kuat sebagai pihak yang mengunggah komentar provokatif berisi hasutan untuk melakukan tindak pidana.

Pihak kepolisian secara khusus menyoroti komentar AF dari akun @basterap yang berbunyi, “Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat,”.

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP B 1498/VIII/2026 dengan pelapor berinisial FSS, yang diterima pada 4 Agustus 2026.

​”Dari laporan ini ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan dengan nomor 155 Ditressiber Polda Jawa Barat tanggal 5 Agustus ditetapkan,” jelas Kombes Pol Hendra.

​Lebih lanjut, Kombes Pol Hendra memberikan penegasan edukatif kepada masyarakat bahwa kepolisian tidak hanya menindak pembuat konten awal, tetapi juga para pemberi komentar yang terbukti menghasut.

“Jadi di sini edukasinya ketika mengunggah juga ada pasalnya ya, kemudian yang komen menghasut tindak pidana ini juga akan ada,” tegasnya.

​Mengenai konsekuensi hukum, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto, merinci sanksi yang menanti kedua tersangka:

  1. ​Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  2. ​Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
  3. ​Tersangka juga diancam dengan denda paling banyak kategori IV, yakni sebesar Rp200 juta.
Facebook Comments Box

Berita Terkait

20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?
Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Mantan Penyidik KPK Jabat Kapolresta Bandar Lampung, Fokus Berantas Korupsi dan Tekan Curanmor
Polda Metro Jaya Ringkus Sindikat Curanmor Bersenpi Asal Lampung, Tiga Tersangka Ditangkap
Sidang Vonis Penambang Emas Ilegal Way Kanan Digelar Besok, 7 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
Kapolda Lampung Pimpin Sertijab, 4 PJU Polda dan 8 Kapolres Diganti, Ini Daftar Lengkapnya!
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:09 WIB

20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Mantan Penyidik KPK Jabat Kapolresta Bandar Lampung, Fokus Berantas Korupsi dan Tekan Curanmor

Berita Terbaru