Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Jawa Barat – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40).
Penangkapan ini terkait dengan sebuah unggahan di media sosial Threads yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran, yang disertai dengan komentar bernada provokatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus ini, AYP ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga berperan dalam membuat, mengedit, serta mentransmisikan konten tersebut di platform Threads.
Konten itu diunggah pada tanggal 3 Agustus 2026 melalui akun bernama @ontel_kebagusan. Unggahan tersebut berisi narasi yang mengaitkan respons Kedutaan Besar Iran di Jakarta dengan pernyataan Presiden Prabowo terkait senjata nuklir Iran.
Sementara itu, tersangka AF diduga kuat sebagai pihak yang mengunggah komentar provokatif berisi hasutan untuk melakukan tindak pidana.
Pihak kepolisian secara khusus menyoroti komentar AF dari akun @basterap yang berbunyi, “Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat,”.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP B 1498/VIII/2026 dengan pelapor berinisial FSS, yang diterima pada 4 Agustus 2026.
”Dari laporan ini ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan dengan nomor 155 Ditressiber Polda Jawa Barat tanggal 5 Agustus ditetapkan,” jelas Kombes Pol Hendra.
Lebih lanjut, Kombes Pol Hendra memberikan penegasan edukatif kepada masyarakat bahwa kepolisian tidak hanya menindak pembuat konten awal, tetapi juga para pemberi komentar yang terbukti menghasut.
“Jadi di sini edukasinya ketika mengunggah juga ada pasalnya ya, kemudian yang komen menghasut tindak pidana ini juga akan ada,” tegasnya.
Mengenai konsekuensi hukum, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto, merinci sanksi yang menanti kedua tersangka:
- Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
- Tersangka juga diancam dengan denda paling banyak kategori IV, yakni sebesar Rp200 juta.






