Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol

- Editor

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Jumat (7/8/2026) siang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam kemunculan perdananya di hadapan publik sejak ditahan, Febrie tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol, serta hanya memberikan senyum tipis kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Febrie yang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dijemput oleh penyidik dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK tempat ia dititipkan sejak 24 Juli 2026.

Kedatangannya di Kejagung dikawal ketat oleh anggota Polisi Militer dan sejumlah petugas keamanan.

​Turun dari mobil tahanan, Febrie yang terlihat membawa sebuah map tidak memberikan pernyataan sepatah kata pun. Ia langsung diarahkan oleh petugas masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.

​Terkait agenda ini, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa kliennya diperiksa oleh Tim 9 Kejagung.

Ia memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Pak FA tentu saja akan koperatif. Info lebih lanjut akan kami sampaikan menyusul,” kata Febri Diansyah.

​Penampilan Febrie yang kini mengenakan rompi tahanan dan borgol menjadi sorotan, mengingat pada saat awal mula ditahan dan digiring ke Rutan KPK akhir Juli lalu.

Ia tidak mengenakan atribut tahanan tersebut. Hal ini sebelumnya sempat memicu pertanyaan dan kritik dari sejumlah pihak di mata publik.

​Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Tim 9 Kejagung pada 20 Juli 2026 bersama seorang pihak swasta bernama Nurman Herin.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polri, yang mencakup temuan emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar
Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?
Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Mantan Penyidik KPK Jabat Kapolresta Bandar Lampung, Fokus Berantas Korupsi dan Tekan Curanmor
Polda Metro Jaya Ringkus Sindikat Curanmor Bersenpi Asal Lampung, Tiga Tersangka Ditangkap
Sidang Vonis Penambang Emas Ilegal Way Kanan Digelar Besok, 7 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
Kapolda Lampung Pimpin Sertijab, 4 PJU Polda dan 8 Kapolres Diganti, Ini Daftar Lengkapnya!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:09 WIB

20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Mantan Penyidik KPK Jabat Kapolresta Bandar Lampung, Fokus Berantas Korupsi dan Tekan Curanmor

Berita Terbaru