Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Pesawaran – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi melimpahkan 29 tersangka beserta barang bukti kasus penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran pada Jumat (5/6/2026).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan menyusul telah ditetapkannya berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengonfirmasi selesainya proses penyerahan tersebut. Ia memastikan, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
”Sebanyak 29 tersangka telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Yuni dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Yuni memaparkan bahwa proses pelimpahan tahap II berjalan dengan lancar. Dengan penyerahan ini, status ke-29 tersangka kini secara resmi beralih menjadi tahanan pihak kejaksaan.
Meskipun demikian, secara fisik para tersangka tidak dipindahkan ke rutan kejaksaan daerah setempat.
“Saat ini para tersangka masih ditempatkan di Rumah Tahanan Mako Polda Lampung dengan status tahanan titipan kejaksaan sambil menunggu proses penuntutan dan persidangan di pengadilan,” jelasnya. (*)






