Hukuman Berlapis! Ayah Pemerkosa Anak Kandung Bayar Mahal dengan 18 Tahun Bui dan Kehilangan Hak Asuh

- Editor

Sabtu, 12 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Yusnadi atas kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak kekuasaan sebagai ayah selama 20 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 226/Pid.Sus/2026/PN Mgl pada Rabu (9/9/2026).

Hakim menyatakan Yusnadi terbukti secara sah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak kandungnya, RE, untuk bersetubuh.

​Hukuman 18 tahun penjara ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan menjadi pengurang masa hukuman.

Namun, tuntutan JPU terkait pencabutan hak memperoleh pembebasan bersyarat bagi terdakwa tidak tercantum dalam amar putusan.

​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang, Rolando Ritonga, menyambut baik putusan tersebut.

Ia menilai pencabutan hak asuh sangat penting untuk melindungi psikologis korban dari trauma akibat posisi pelaku sebagai orang tua.

​”Perbuatan terdakwa sangat jahat karena menjadikan anak kandungnya sendiri sebagai korban untuk memuaskan nafsunya. Dalam perkara ini, kami tidak lagi melihat adanya alasan yang meringankan,” tegas Rolando.

​Rolando menambahkan, putusan ini merupakan hasil kolaborasi penuntutan dan pengadilan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku, tetapi juga keadilan bagi korban.

​Sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat perlindungan anak korban, Kejari Tulang Bawang berencana mengambil tindakan hukum secara perdata.

Pihak kejaksaan akan mewakili anak korban untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama setempat agar perlindungan dan kepastian hukum bagi korban dapat diwujudkan secara utuh. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Labuhan Maringgai Ringkus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Modusnya Belanja dari Warung ke Warung
Warga Temukan Mayat Mengering di Rumah Kosong di Srengsem Panjang
Tidur di Kolong Kendaraan, Kernet Truk Tangki Tewas Terlindas di Pelabuhan Bakauheni
Bukan Cuma Tambah Pabrik, Ini Strategi ‘Pivot’ Gubernur Lampung Atasi Krisis Lapangan Kerja
Usai Gubernur Lampung Gelar Salat Istisqa, Hujan Guyur Bandar Lampung
Positif Gunakan Ekstasi, Polres Way Kanan Amankan Wanita Asal Metro
Diduga Selingkuh, Oknum Kepala Sekolah dan Guru di Lampung Tengah Digerebek Warga
Tak Kantongi SLHS, BGN Tutup Sementara 125 Dapur MBG di Lampung! 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 09:57 WIB

Polsek Labuhan Maringgai Ringkus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Modusnya Belanja dari Warung ke Warung

Sabtu, 12 September 2026 - 09:53 WIB

Warga Temukan Mayat Mengering di Rumah Kosong di Srengsem Panjang

Sabtu, 12 September 2026 - 09:48 WIB

Hukuman Berlapis! Ayah Pemerkosa Anak Kandung Bayar Mahal dengan 18 Tahun Bui dan Kehilangan Hak Asuh

Sabtu, 12 September 2026 - 09:45 WIB

Tidur di Kolong Kendaraan, Kernet Truk Tangki Tewas Terlindas di Pelabuhan Bakauheni

Jumat, 11 September 2026 - 12:00 WIB

Bukan Cuma Tambah Pabrik, Ini Strategi ‘Pivot’ Gubernur Lampung Atasi Krisis Lapangan Kerja

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Warga Temukan Mayat Mengering di Rumah Kosong di Srengsem Panjang

Sabtu, 12 Sep 2026 - 09:53 WIB