Merasa Kurang Mampu Tapi Tak Dapat Bansos? Jangan Panik, Turunkan Kelas Desil Anda Lewat HP Sekarang!

- Editor

Sabtu, 12 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Masyarakat yang masuk dalam kategori miskin namun terhambat menerima Bantuan Sosial (Bansos) akibat tingginya klasifikasi tingkat kesejahteraan (desil), kini dapat mengajukan penurunan kelas secara mandiri.

Pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tersebut kini dapat diproses langsung melalui ponsel tanpa harus mendatangi kantor kelurahan atau dinas sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Langkah ini difasilitasi pemerintah guna meminimalkan kasus warga kurang mampu yang gagal menerima bansos karena data desil mereka tercatat lebih tinggi dari kondisi ekonomi yang sebenarnya.

​Sebagai informasi, pemerintah menyalurkan bansos secara terpusat dengan target utama masyarakat pada kelompok Desil 1 hingga 4.

Kelompok ini mewakili 10 sampai 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah di Indonesia.

Sementara itu, warga di Desil 6 hingga 10 dinilai sejahtera sehingga tidak masuk dalam sasaran utama.

​Bagi warga yang ingin melakukan sanggahan atau menurunkan kelas desilnya, proses dapat dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” milik Kementerian Sosial (Kemensos).

​Masyarakat cukup mengunduh aplikasi tersebut, membuat akun menggunakan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian masuk ke menu “Profil”.

Di sana, warga dapat menekan tombol “Request Pembaruan Data” dan menjawab sejumlah pertanyaan verifikasi sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

​Setelah pengajuan dikirim secara sistem, data tidak serta-merta berubah, petugas pendamping sosial Kemensos akan diterjunkan langsung ke rumah pendaftar untuk melakukan proses verifikasi faktual (ground checking).

​Petugas akan mengevaluasi ulang penempatan kelas desil yang selama ini tidak hanya mengacu pada pendapatan bulanan, tetapi juga kelayakan tempat tinggal, kepemilikan aset, akses pendidikan dan kesehatan, serta jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

​Melalui mekanisme sanggahan digital dan verifikasi lapangan ini, pemerintah menargetkan penyaluran dana bantuan sosial ke depannya bisa tepat sasaran sesuai kriteria yang ditetapkan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sulteng Dikeruk, DBH Cuma Rp200 M: Gubernur Interupsi DPR, Warga Galang Koin Seribu
PWI Tegaskan Tetap Jadi Penyelenggara HPN 2027 di Lampung, Pastikan Lebih Inklusif
Bansos Tahap 3 Cair! Nama Anda Terdaftar? Cek Sekarang, Cuma Modal KTP dan HP
Ini Profil dan Rekam Jejak Supriyono alias ‘Mas Botok’, Aktivis Pati yang Viral
Kawal RUU Perampasan Aset, Aktivis AMPB Diterima Pimpinan DPR dan Naik ke Balkon Paripurna
Temui Massa Pati, Wakil Ketua DPR Don Dasco Janji Mundur Jika Pengesahan RUU Perampasan Aset Molor
Lampung Resmi Jadi ‘Rumah’ Kapal Induk Pertama Indonesia, Prabowo Dijadwalkan Pimpin Peresmian
Viral Polling Kinerja Presiden di Threads, 85 Persen Netizen Beri Rapor Sangat Buruk!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:10 WIB

Merasa Kurang Mampu Tapi Tak Dapat Bansos? Jangan Panik, Turunkan Kelas Desil Anda Lewat HP Sekarang!

Jumat, 11 September 2026 - 13:40 WIB

Sulteng Dikeruk, DBH Cuma Rp200 M: Gubernur Interupsi DPR, Warga Galang Koin Seribu

Rabu, 2 September 2026 - 13:28 WIB

PWI Tegaskan Tetap Jadi Penyelenggara HPN 2027 di Lampung, Pastikan Lebih Inklusif

Rabu, 2 September 2026 - 02:02 WIB

Bansos Tahap 3 Cair! Nama Anda Terdaftar? Cek Sekarang, Cuma Modal KTP dan HP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Ini Profil dan Rekam Jejak Supriyono alias ‘Mas Botok’, Aktivis Pati yang Viral

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Warga Temukan Mayat Mengering di Rumah Kosong di Srengsem Panjang

Sabtu, 12 Sep 2026 - 09:53 WIB