Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, mengamankan seorang pria berinisial AI (34) atas dugaan pembuatan dan peredaran uang palsu di Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Kamis (10/9/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan seorang pemilik warung. Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, menjelaskan, pelaku awalnya membeli sebungkus rokok di warung milik warga berinisial NM menggunakan uang pecahan Rp100.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah pelaku pergi, istri NM memeriksa uang tersebut dan mendapati bahwa uang itu diduga kuat palsu.
Korban dibantu warga setempat kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di sebuah warung yang tidak jauh dari lokasi pertama.
”Saat dilakukan pemeriksaan awal oleh warga, ditemukan dua lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu. Warga kemudian langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Kompol Rizal.
Menindaklanjuti laporan warga, Tim URC Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
Dari tangan AI, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga lembar uang Rp100.000 diduga palsu, uang pecahan lain yang diduga asli, satu unit printer merek Epson, kertas A4, serta sejumlah bungkus rokok.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku memproduksi uang palsu tersebut secara mandiri menggunakan printer dan kertas A4.
Uang itu kemudian diedarkan dengan modus membelanjakannya di warung-warung kecil untuk mendapatkan uang kembalian asli.
“Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti jumlah uang palsu yang telah dibuat maupun diedarkan, serta menyelidiki kemungkinan adanya lokasi atau pihak lain yang terlibat,” tegas Rizal.
Saat ini, AI beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolsek Labuhan Maringgai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas tindak pidana tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait menyimpan, mengedarkan, dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu. (*)






