Penyidikan Kasus Korupsi Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tetap Jalan, Hakim Tolak Praperadilan!

- Editor

Selasa, 2 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Selasa (2/6/2026). Dengan putusan ini, status tersangka dan penahanan Arinal dinyatakan sah secara hukum. 

​Penolakan tersebut sekaligus memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang menjerat Arinal akan terus dilanjutkan oleh penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Tunggal Agus Windana saat membacakan amar putusan di PN Tanjungkarang.

​Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Agus mematahkan dalil kuasa hukum Arinal yang mempermasalahkan keabsahan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara.

Hakim menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh ditafsirkan sebagai pemberian wewenang mutlak dan tunggal hanya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Aparat Penegak Hukum (APH) tetap berhak menggunakan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga sah lainnya, seperti BPKP, Inspektorat, hingga auditor independen tersertifikasi.

​”Audit kerugian negara bukan alat bukti tunggal untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, melainkan bersifat melengkapi,” jelas Hakim Agus.

​Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa APH kerap kali bisa memulai penyidikan berbekal laporan masyarakat, investigasi, hingga laporan jurnalistik.

​Merespons putusan tersebut, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi, Hendry Yosodiningrat, tidak banyak berkomentar. Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan, kendati memiliki pandangan hukum yang berbeda.

Keputusan ini secara otomatis mengandaskan seluruh petitum (tuntutan) kubu Arinal yang meminta hakim membebaskan kliennya dari tahanan dan memulihkan martabat hukumnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terbukti Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara
Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata
Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris
Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”
Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!
Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:36 WIB

Terbukti Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:28 WIB

Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:26 WIB

Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris

Senin, 20 Juli 2026 - 19:08 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap

Berita Terbaru

EKONOMI

Luar Biasa! Defisit APBN Juni 2026 Capai Rp196,5 Triliun

Rabu, 22 Jul 2026 - 17:31 WIB