Penyidikan Kasus Korupsi Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tetap Jalan, Hakim Tolak Praperadilan!

- Editor

Selasa, 2 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Selasa (2/6/2026). Dengan putusan ini, status tersangka dan penahanan Arinal dinyatakan sah secara hukum. 

​Penolakan tersebut sekaligus memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang menjerat Arinal akan terus dilanjutkan oleh penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Tunggal Agus Windana saat membacakan amar putusan di PN Tanjungkarang.

​Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Agus mematahkan dalil kuasa hukum Arinal yang mempermasalahkan keabsahan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara.

Hakim menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh ditafsirkan sebagai pemberian wewenang mutlak dan tunggal hanya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Aparat Penegak Hukum (APH) tetap berhak menggunakan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga sah lainnya, seperti BPKP, Inspektorat, hingga auditor independen tersertifikasi.

​”Audit kerugian negara bukan alat bukti tunggal untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, melainkan bersifat melengkapi,” jelas Hakim Agus.

​Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa APH kerap kali bisa memulai penyidikan berbekal laporan masyarakat, investigasi, hingga laporan jurnalistik.

​Merespons putusan tersebut, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi, Hendry Yosodiningrat, tidak banyak berkomentar. Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan, kendati memiliki pandangan hukum yang berbeda.

Keputusan ini secara otomatis mengandaskan seluruh petitum (tuntutan) kubu Arinal yang meminta hakim membebaskan kliennya dari tahanan dan memulihkan martabat hukumnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru