Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Selasa (2/6/2026). Dengan putusan ini, status tersangka dan penahanan Arinal dinyatakan sah secara hukum.
Penolakan tersebut sekaligus memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang menjerat Arinal akan terus dilanjutkan oleh penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Tunggal Agus Windana saat membacakan amar putusan di PN Tanjungkarang.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Agus mematahkan dalil kuasa hukum Arinal yang mempermasalahkan keabsahan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara.
Hakim menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh ditafsirkan sebagai pemberian wewenang mutlak dan tunggal hanya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Aparat Penegak Hukum (APH) tetap berhak menggunakan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga sah lainnya, seperti BPKP, Inspektorat, hingga auditor independen tersertifikasi.
”Audit kerugian negara bukan alat bukti tunggal untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, melainkan bersifat melengkapi,” jelas Hakim Agus.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa APH kerap kali bisa memulai penyidikan berbekal laporan masyarakat, investigasi, hingga laporan jurnalistik.
Merespons putusan tersebut, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi, Hendry Yosodiningrat, tidak banyak berkomentar. Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan, kendati memiliki pandangan hukum yang berbeda.
Keputusan ini secara otomatis mengandaskan seluruh petitum (tuntutan) kubu Arinal yang meminta hakim membebaskan kliennya dari tahanan dan memulihkan martabat hukumnya. (*)






