7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis

- Editor

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Metro – Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro, Bhabinkamtibmas, pamong desa, dan warga menggerebek tujuh remaja putri yang kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) di sebuah kamar kos di Jalan Al-Muttaqin, RT 06 RW 02, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.   

Penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (16/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB ini juga mengungkap dugaan adanya hubungan sesama jenis di antara para remaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek, mengatakan, tindakan cepat diambil setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di lokasi kos tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan tujuh remaja perempuan beserta barang bukti sejumlah botol minuman keras yang sudah kosong.

​“Warga melaporkan adanya aktivitas meresahkan di kos tersebut. Setelah kami tindak lanjuti bersama tim, benar ditemukan tujuh remaja yang seluruhnya perempuan. Para remaja ini diduga baru saja selesai mengonsumsi miras,” jelas Yoseph.

​Dari hasil pendataan awal, mayoritas dari ketujuh remaja tersebut masih berstatus pelajar (SMP dan SMA) dan berada di bawah umur, dengan rentang usia 16 hingga 17 tahun, serta satu orang berusia 18 tahun.

​Kasus ini menjadi perhatian serius setelah petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Yoseph mengungkapkan bahwa terdapat indikasi pemaksaan mengonsumsi miras terhadap anak di bawah umur, serta pengakuan terkait penyimpangan seksual.

​“Dari hasil wawancara, ada pengakuan tiga orang terkait hubungan sesama jenis. Selain itu, ada anak SMP dan SMA yang diduga menjadi korban pemaksaan untuk minum miras dalam peristiwa ini,” ungkap Yoseph.

Ketujuh remaja tersebut langsung dibawa ke Kantor Kelurahan Mulyojati untuk didata. Pihak Satpol PP dan kelurahan juga telah memanggil orang tua masing-masing remaja guna proses pembinaan.

Yoseph menambahkan, pihak kepolisian dan Dinas Sosial akan dilibatkan untuk penanganan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan kasus pemaksaan anak di bawah umur ini dibawa ke ranah hukum.

​Sementara itu, Ketua RW 02 Mulyojati, Agus Prestyo, membenarkan bahwa laporan warga awalnya masuk melalui grup komunikasi pamong desa yang disertai dengan bukti rekaman video.

Agus mengimbau kepada seluruh pemilik usaha kos di wilayahnya agar lebih memperketat pengawasan dan menertibkan administrasi penghuni.

“Silakan membuka usaha kos, tapi harus tertib administrasi. Data penghuni harus jelas, apakah mereka bekerja, kuliah, atau masih sekolah. Ini penting untuk menjaga lingkungan tetap kondusif,” tegasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru