Nekat Oplos BBM Subsidi Pagi Bolong, Dua Warga Lampung Utara Digerebek Polisi!

- Editor

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara melalui Unit IV Tipidter berhasil menangkap dua orang tersangka atas dugaan penyalahgunaan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. 

Penangkapan tersebut dilakukan di Dusun Purwa Negara, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kedua tersangka yang diamankan merupakan warga Kecamatan Sungkai Utara, masing-masing berinisial AM (51) dan F alias G (32).

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi dan menemukan puluhan jeriken berisi Pertalite yang diduga telah dioplos.

​”Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas AKBP Deddy Kurniawan.

​Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah menyalahgunakan izin pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi, serta melakukan praktik pengoplosan untuk meraup keuntungan pribadi.

Dari hasil penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, dengan rincian sebagai berikut, dari Tersangka AM, 1 unit mobil pikap, 10 jeriken berisi BBM Pertalite, timbangan analog, selang, dan alat takar.

Sedangkan Tersangka F alias G, 1 unit sepeda motor, 28 jeriken berisi BBM Pertalite, timbangan digital, corong, selang, dan perlengkapan lainnya.

Kapolres menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, kedua pelaku resmi berstatus sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, AM dan F dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) undang-undang yang sama. Keduanya kini terancam hukuman pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 06:42 WIB

Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:35 WIB

Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!

Sabtu, 18 April 2026 - 05:37 WIB

Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!

Jumat, 17 April 2026 - 06:50 WIB

Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB

NASIONAL

Ada Soto dan Buah, Ini dia Menu Makanan Jamaah Calon Haji

Minggu, 19 Apr 2026 - 06:14 WIB