Gagal Move On Berujung Bui! Pria Ini Nekat Cegat Mobil dan Rampas iPhone Mantan Pacar

- Editor

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Natar, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa seorang mahasiswi.

Polisi menetapkan RAMS (19), yang merupakan mantan pacar korban, sebagai tersangka dan menangkapnya di kawasan Langkapura, Bandar Lampung, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tindak pidana itu terjadi di Jalan Perumnas Bataranila, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, pada Sabtu (14/3/2026) sore.

​”Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka juga sempat merekam korban dan menyebarkan video tersebut di media sosial,” ungkap AKP Setio dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).

Kronologi Kejadian

Insiden bermula ketika korban sedang berada di dalam mobil bersama seorang rekannya. Secara tiba-tiba, tersangka RAMS menghentikan laju kendaraan dan menggedor-gedor kaca mobil tersebut.

​Saat korban membuka kaca mobil, tersangka langsung melayangkan tamparan ke wajah korban sebanyak dua kali. Setelah melakukan kekerasan fisik, RAMS langsung merampas satu unit telepon genggam milik korban.

​Akibat tindakan brutal tersebut, korban mengalami memar di bagian wajah. Selain itu, korban juga kehilangan satu unit ponsel jenis iPhone dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp7 juta.

Saat ini, tersangka RAMS telah diamankan oleh pihak kepolisian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru