Gagal Move On Berujung Bui! Pria Ini Nekat Cegat Mobil dan Rampas iPhone Mantan Pacar

- Editor

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Natar, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa seorang mahasiswi.

Polisi menetapkan RAMS (19), yang merupakan mantan pacar korban, sebagai tersangka dan menangkapnya di kawasan Langkapura, Bandar Lampung, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tindak pidana itu terjadi di Jalan Perumnas Bataranila, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, pada Sabtu (14/3/2026) sore.

​”Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka juga sempat merekam korban dan menyebarkan video tersebut di media sosial,” ungkap AKP Setio dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).

Kronologi Kejadian

Insiden bermula ketika korban sedang berada di dalam mobil bersama seorang rekannya. Secara tiba-tiba, tersangka RAMS menghentikan laju kendaraan dan menggedor-gedor kaca mobil tersebut.

​Saat korban membuka kaca mobil, tersangka langsung melayangkan tamparan ke wajah korban sebanyak dua kali. Setelah melakukan kekerasan fisik, RAMS langsung merampas satu unit telepon genggam milik korban.

​Akibat tindakan brutal tersebut, korban mengalami memar di bagian wajah. Selain itu, korban juga kehilangan satu unit ponsel jenis iPhone dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp7 juta.

Saat ini, tersangka RAMS telah diamankan oleh pihak kepolisian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tak Cuma Suap 500 Juta, Jaksa KPK Dakwa Bupati Nonaktif Ardito Timbun Gratifikasi Hingga Rp7,3 Miliar!
Jaksa Agung Lantik 14 Kajati Baru, Tegaskan Tak Boleh Bekerja Biasa-biasa Saja
Istri Eks Gubernur Lampung Arinal: Bapak Ditahan Tanpa Bukti Rupiah yang Sah!
Dikawal Ketat! Mantan Bupati Lamteng Ardito Wijaya Resmi Dipindahkan ke Rutan Way Huwi
Viral! Ini Detik-detik Arinal Djunaidi Tertunduk Lesu di Dalam Mobil Tahanan
Eks Orang Nomor 1 Lampung Digiring ke Mobil Tahanan, Arinal Djunaidi Resmi Tersangka!
Sarang Sabu di Gunung Sugih Dibumihanguskan, Polisi Temukan Alat Isap hingga HT Pemantau
Bareskrim Polri Buru Frendy Dona, Pengendali Pabrik Sabu dan Vape Narkoba di Jaktim
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:26 WIB

Tak Cuma Suap 500 Juta, Jaksa KPK Dakwa Bupati Nonaktif Ardito Timbun Gratifikasi Hingga Rp7,3 Miliar!

Rabu, 29 April 2026 - 13:00 WIB

Jaksa Agung Lantik 14 Kajati Baru, Tegaskan Tak Boleh Bekerja Biasa-biasa Saja

Selasa, 28 April 2026 - 16:56 WIB

Istri Eks Gubernur Lampung Arinal: Bapak Ditahan Tanpa Bukti Rupiah yang Sah!

Selasa, 28 April 2026 - 16:36 WIB

Dikawal Ketat! Mantan Bupati Lamteng Ardito Wijaya Resmi Dipindahkan ke Rutan Way Huwi

Selasa, 28 April 2026 - 16:05 WIB

Viral! Ini Detik-detik Arinal Djunaidi Tertunduk Lesu di Dalam Mobil Tahanan

Berita Terbaru