KPK Beri Peringatan Keras! Bos Rokok HS Mangkir dari Kasus Suap Bea Cukai

- Editor

Minggu, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Pengusaha rokok asal Magelang sekaligus pemilik merek rokok HS, Muhammad Suryo, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada Kamis (2/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran pendiri Surya Group Holding Company tersebut.

Menurut Budi, hingga saat ini belum ada penjelasan atau konfirmasi resmi dari yang bersangkutan mengenai alasan ketidakhadirannya.

KPK secara tegas mengimbau agar Muhammad Suryo bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan selanjutnya.

Pasalnya, ketidakhadiran saksi dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

“Setiap keterangan dari saksi tentunya sangat penting dan dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini agar menjadi terang benderang,” ujar Budi Prasetyo.

Pemanggilan Muhammad Suryo merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait pengaturan cukai serta importasi barang di DJBC Kemenkeu.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk oknum pegawai Ditjen Bea Cukai maupun pihak swasta.

Di luar persoalan hukum ini, sosok Muhammad Suryo sebelumnya juga tengah menjadi sorotan publik.

Ia baru saja terlibat dalam kecelakaan lalu lintas saat mengendarai motor gede (moge) di Kulon Progo beberapa waktu lalu, sebuah insiden tragis yang mengakibatkan sang istri meninggal dunia. Kini, sang pengusaha harus berhadapan dengan proses hukum di lembaga antirasuah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Masuk Sel Way Huwi, Psikis Sempat Terguncang!
Diancam dan Dimaki ‘Kampang’, Puluhan Jurnalis Geruduk Polresta Bandar Lampung Seret Kadis PSDA!
Sebut Kejati Lampung ‘Cacat’ Prosedur, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan!
Kabur ke Tangerang Usai 15 Kali Nyolong Motor di Bandar Lampung, Duo DPO Ini Dibekuk Polisi
Tak Cuma Suap 500 Juta, Jaksa KPK Dakwa Bupati Nonaktif Ardito Timbun Gratifikasi Hingga Rp7,3 Miliar!
Jaksa Agung Lantik 14 Kajati Baru, Tegaskan Tak Boleh Bekerja Biasa-biasa Saja
Istri Eks Gubernur Lampung Arinal: Bapak Ditahan Tanpa Bukti Rupiah yang Sah!
Dikawal Ketat! Mantan Bupati Lamteng Ardito Wijaya Resmi Dipindahkan ke Rutan Way Huwi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:41 WIB

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Masuk Sel Way Huwi, Psikis Sempat Terguncang!

Kamis, 30 April 2026 - 06:27 WIB

Diancam dan Dimaki ‘Kampang’, Puluhan Jurnalis Geruduk Polresta Bandar Lampung Seret Kadis PSDA!

Kamis, 30 April 2026 - 03:49 WIB

Sebut Kejati Lampung ‘Cacat’ Prosedur, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan!

Kamis, 30 April 2026 - 03:34 WIB

Kabur ke Tangerang Usai 15 Kali Nyolong Motor di Bandar Lampung, Duo DPO Ini Dibekuk Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 15:26 WIB

Tak Cuma Suap 500 Juta, Jaksa KPK Dakwa Bupati Nonaktif Ardito Timbun Gratifikasi Hingga Rp7,3 Miliar!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemprov Lampung Gunakan Data DTSEN

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:40 WIB