Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung saat ini tengah mendalami tiga kasus dugaan tindak pidana besar yang menyeret sejumlah tokoh penting dan mantan pejabat tinggi di Provinsi Lampung.
Meski serangkaian pemeriksaan panjang dan penyitaan aset telah dilakukan hingga tahun 2026, status hukum ketiga kasus tersebut masih berproses dan belum ada penetapan tersangka yang diumumkan secara resmi kepada publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Walaupun penyitaan aset bernilai fantastis telah dilakukan, penyidik menegaskan proses pendalaman masih berjalan dan belum ada putusan final terkait penetapan tersangka terhadap para mantan pejabat di Provinsi Lampung ini.
Ketiga kasus ini terus dikawal oleh masyarakat luas yang menanti transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara-perkara yang melibatkan tokoh elite di wilayah Lampung.
Berikut adalah rincian ketiga kasus yang tengah menjadi sorotan publik, dihimpun dari berbagai sumber:
1. Kasus Dugaan TPPU Nanda Indira Bastian
Kejati Lampung terus mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Nanda Indira Bastian, istri mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
Dugaan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 yang menjerat suaminya.
Nanda tercatat telah beberapa kali menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik, yang memakan waktu antara 9 hingga 16 jam dalam satu kali pemanggilan.
Guna menguatkan penyelidikan aset, penyidik juga telah menyita puluhan tas bermerek (branded) senilai ratusan juta rupiah yang diduga milik Nanda.
Kendati intensitas pemeriksaan cukup tinggi sejak akhir 2025, Nanda hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan belum ada kepastian apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan formal dengan penetapan tersangka.
2. Dugaan Mafia Tanah Raden Adipati Surya
Mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, tengah berada dalam pusaran penyelidikan terkait dugaan praktik mafia tanah dan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan. Sejak tahun 2025, Kejati Lampung telah memanggil dan memeriksa Adipati sebanyak dua kali.
Penyelidikan ini juga meluas hingga ke lingkup keluarga. Ayah kandung Raden Adipati, yakni Raden Kalbadi, turut diperiksa penyidik karena diduga memiliki keterkaitan atau mengetahui alur praktik alih fungsi lahan tersebut.
Hingga laporan terakhir, Kejati masih terus menelusuri bukti dan mengumpulkan keterangan saksi tanpa adanya pengumuman resmi terkait penetapan tersangka.
3. Dugaan Korupsi Dana PI 10% Arinal Djunaidi
Sorotan tajam juga mengarah pada mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Ia diduga terseret dalam kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.
Tindakan proaktif telah dilakukan oleh penyidik Kejati Lampung, termasuk melakukan penggeledahan di kediaman Arinal.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah aset senilai puluhan miliar rupiah guna menelusuri aliran dan penggunaan dana PI tersebut.
Sebagai catatan, sebelum terjerat penyelidikan kasus ini, Arinal juga sempat menjadi pusat kontroversi publik semasa menjabat gubernur terkait responsnya terhadap kritik kerusakan infrastruktur jalan di Lampung, meski tudingan anti-kritik tersebut kerap dibantahnya. (*)






