Berkas Tersangka Narkoba AKP Andri Gustami Lengkap Alias P21, Dijerat Pasal Berlapis!

- Editor

Jumat, 6 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami digelanggang menuju Lapas Wayhui, Bandar Lampung

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – AKP Andri Gustami mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan digelandang petugas kejaksaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wayhui. Berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Ia terlihat menutup kepala dan mengenakan masker wajah, bahkan ia terlihat menunduk saat di gelandang menuju mobil tahanan dan menghindari sorot kamera para rekan media. Terlihat juga tangan Andri bersama tangan lainnya saling terikat borgol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2012 ini ditetapkan sebagai tersangka Narkoba jenis Sabu bersama dengan 3 tersangka lainnya, yakni Rivaldo Miliandri, Ahyat Rojai dan Muhammad Fikri alias Dustin. 

Keempatnya merupakan anak buah dari Mafia Narkoba jaringan internasional bernama Fredy Pratama alias Miming.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Rio Irawan mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp 2,9 miliar dari keempat tersangka.

“Milik AKP Andri Gustami senilai Rp 756 juta, sedangkan sisanya milik tersangka lain, dan telah disetor di rekening Mandiri Kejari Bandar Lampung Cabang Cut Mutia,” ujarnya.

AKP Andri Gustami sendiri diketahui berperan memuluskan pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Dalam perannya tersebut, AKP Andri mendapatkan Rp 800 juta.

Sebanyak 100 kilogram sabu telah diloloskannya selama 2 bulan terlibat dalam jaringan ini. Andri dijerat pasal berlapis. Salah satunya ialah pasal tindak pidana pencucian uang. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas
Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!
Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas

Selasa, 8 September 2026 - 09:56 WIB

Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Berita Terbaru

KESEHATAN

Dampak Debu Vulkanik, 2.416 Warga Lampung Terserang ISPA

Rabu, 9 Sep 2026 - 15:07 WIB