Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan terkait penerapan sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai syarat promosi jabatan bagi para perwiranya.
Kebijakan tersebut merespons usulan yang dilontarkan oleh Menteri HAM, Natalius Pigai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Muhammad Nas, menegaskan bahwa pada prinsipnya institusi TNI selalu patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Meski demikian, ia mengungkapkan hingga saat ini belum ada pembahasan resmi bersama kementerian terkait mengenai wacana tersebut.
”Pada prinsipnya TNI siap mengikuti regulasi yang ada. Kalau memang seperti itu, tapi itu kan belum ada pembahasan. Kalau memang itu ditentukan, ya kami siap. Enggak ada masalah,” ujar Nas di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Nas menambahkan, pemahaman dan materi mengenai HAM sebenarnya bukan hal baru di lingkungan militer, karena telah diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan serta pembekalan rutin bagi seluruh prajurit TNI.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai berencana menerapkan sertifikasi HAM sebagai kualifikasi wajib bagi pejabat yang akan dipromosikan ke jabatan tertentu.
Kebijakan ini dirancang berlaku secara luas, mencakup lingkungan TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga jajaran manajemen dunia usaha.
Dalam Forum Koordinasi Kebijakan HAM di Jakarta, Kamis (17/9/2026), Pigai menjelaskan bahwa untuk aparatur sipil, kepemilikan sertifikat HAM diproyeksikan menjadi syarat mutlak bagi pejabat yang ingin naik tingkat dari eselon II ke eselon I.
Langkah ini ditujukan untuk memastikan setiap pimpinan lembaga memiliki komitmen dan pemahaman mendalam terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan kewenangannya. (*)






