Pigai: Sertifikasi HAM Bakal Jadi Penentu Promosi Jabatan TNI-Polri dan ASN

- Editor

Minggu, 20 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan terkait penerapan sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai syarat promosi jabatan bagi para perwiranya.

Kebijakan tersebut merespons usulan yang dilontarkan oleh Menteri HAM, Natalius Pigai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Muhammad Nas, menegaskan bahwa pada prinsipnya institusi TNI selalu patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Meski demikian, ia mengungkapkan hingga saat ini belum ada pembahasan resmi bersama kementerian terkait mengenai wacana tersebut.

​”Pada prinsipnya TNI siap mengikuti regulasi yang ada. Kalau memang seperti itu, tapi itu kan belum ada pembahasan. Kalau memang itu ditentukan, ya kami siap. Enggak ada masalah,” ujar Nas di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

​Nas menambahkan, pemahaman dan materi mengenai HAM sebenarnya bukan hal baru di lingkungan militer, karena telah diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan serta pembekalan rutin bagi seluruh prajurit TNI.

​Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai berencana menerapkan sertifikasi HAM sebagai kualifikasi wajib bagi pejabat yang akan dipromosikan ke jabatan tertentu.

Kebijakan ini dirancang berlaku secara luas, mencakup lingkungan TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga jajaran manajemen dunia usaha.

​Dalam Forum Koordinasi Kebijakan HAM di Jakarta, Kamis (17/9/2026), Pigai menjelaskan bahwa untuk aparatur sipil, kepemilikan sertifikat HAM diproyeksikan menjadi syarat mutlak bagi pejabat yang ingin naik tingkat dari eselon II ke eselon I.

Langkah ini ditujukan untuk memastikan setiap pimpinan lembaga memiliki komitmen dan pemahaman mendalam terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan kewenangannya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mengapa Presiden Copot Menkeu Purbaya, Ini Penyebabnya!
Heboh Kasus Anak Sakit Usai Santap MBG, Sudaryono: Program Aman, yang Membesar-besarkan Cuma Wartawan, Guru dan Ortu Siswa
Purbaya Dicopot, Presiden Prabowo Resmi Lantik Suahasil Nazara Sebagai Menkeu
Ada Apa di Tangerang? 6 Pejabat Pemkab Tanggamus Terbang Kesana? Ini misinya!
Dudung Tegaskan Ulta Levenia Tak Lagi Menjabat Staf Ahli KSP, Pernyataan Soal HAARP Bukan Sikap Resmi
BGN Coret 1.653 Sekolah Internasional dari Program MBG, Fokus Wilayah 3T!
Pemprov Lampung Setujui Pembahasan 12 Raperda Inisiatif DPRD, Soroti Soal Anti LGBT hingga Regulasi Tumpang Tindih
Pendapatan Turun Tapi Belanja Malah Naik, Ada Apa dengan APBD Perubahan Lampung 2026?
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 10:13 WIB

Pigai: Sertifikasi HAM Bakal Jadi Penentu Promosi Jabatan TNI-Polri dan ASN

Senin, 14 September 2026 - 21:57 WIB

Mengapa Presiden Copot Menkeu Purbaya, Ini Penyebabnya!

Senin, 14 September 2026 - 12:26 WIB

Heboh Kasus Anak Sakit Usai Santap MBG, Sudaryono: Program Aman, yang Membesar-besarkan Cuma Wartawan, Guru dan Ortu Siswa

Senin, 14 September 2026 - 09:49 WIB

Purbaya Dicopot, Presiden Prabowo Resmi Lantik Suahasil Nazara Sebagai Menkeu

Jumat, 11 September 2026 - 11:46 WIB

Ada Apa di Tangerang? 6 Pejabat Pemkab Tanggamus Terbang Kesana? Ini misinya!

Berita Terbaru