Diduga Lakukan Kekerasan Seksual dan Janji Nikah, Oknum Pejabat BUMN Dilaporkan ke Polda Lampung

- Editor

Minggu, 20 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Seorang wanita berinisial F (33) melaporkan oknum pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial J ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung atas dugaan tindak pidana asusila dan kekerasan seksual. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.

​Pimpinan Kantor Hukum Law Firm DRS Lampung selaku kuasa hukum korban, Muhammad Fahmi Nilwansyah, menyatakan, puncak kekerasan seksual diduga terjadi pada 9-10 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlapor J diduga masuk ke kamar kos korban menggunakan kunci cadangan dan memaksa melakukan hubungan badan.

​”Korban sudah menolak dan meminta yang bersangkutan pergi, tetapi tetap dipaksa. Bahkan terjadi kekerasan fisik yang menyebabkan pakaian korban robek,” ujar Fahmi.

​Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami tekanan psikis berat hingga melakukan tindakan melukai diri sendiri (self-harm), sehingga harus menjalani hipnoterapi dan pendampingan psikologis.

​Fahmi menjelaskan, perkara ini berakar dari hubungan asmara antara F dan J yang berlangsung sejak 2023.

Pada awalnya, J mengaku berstatus lajang dan berjanji akan menikahi korban, termasuk bersedia mempelajari agama Islam. Kebohongan terlapor terungkap pada April 2024 ketika istri sah terlapor menghubungi korban.

​Meski korban sempat mengakhiri hubungan, terlapor kembali membujuk dengan dalih sedang dalam proses perceraian.

Pada Juni 2025, korban yang ingin mengakhiri hubungan sempat membuat kesepakatan damai dua rangkap tanpa saksi. Dalam draf tersebut, J berjanji memberikan uang Rp500 juta agar keduanya saling menjauh, dengan pembayaran awal sebesar Rp50 juta.

​Namun, J diduga melanggar kesepakatan tersebut dengan kembali mendatangi korban. Uang kesepakatan akhirnya digunakan untuk kebutuhan bersama, yang oleh kuasa hukum korban dinilai telah gugur menjadi hadiah karena pembatalan sepihak oleh terlapor.

​Hubungan keduanya benar-benar berakhir setelah J dimutasi ke Palembang pada Desember 2025. Konflik kembali memanas pada Maret 2026 setelah korban mengetahui J bertunangan dengan seorang mahasiswi di Lampung.

Merasa ditekan saat meminta penjelasan melalui pengacara J, korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polda Lampung.

​Di tengah berjalannya proses hukum dan pemeriksaan saksi di Polda Lampung, terlapor J mengajukan laporan balik terhadap F.

J melaporkan korban ke Polresta Bandar Lampung pada 22 Agustus 2026 atas dugaan penipuan dan pemerasan.

​Pihak kuasa hukum korban menyoroti proses penanganan laporan balik tersebut. “Yang kami pertanyakan adalah prosesnya.

Laporan dibuat 22 Agustus, kemudian surat panggilan melalui Unit PPA sudah diterima pada 29 Agustus,” kata Fahmi.

​Meski demikian, Fahmi menegaskan pihaknya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Ia berharap kedua perkara ini dapat diusut secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang sah. Status terlapor dan pembuktian tuduhan kini berada di tangan aparat penegak hukum. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buron 14 Hari Dikejar Polisi, Pelaku Penembakan Sabung Ayam di Mesuji Akhirnya Menyerah, Terancam Pasal Berlapis!
Diberi Tumpangan, Pria Pengangguran Asal Lamsel Ini Malah Gasak Uang Tuan Rumah Rp40 Juta, Habis Buat Judol!
Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Kaget Dipolisikan Soal Mobil Rental: Dia Sudah Seperti Adik Sendiri
Kedok Warung Kelontong, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi Edarkan 93 Butir Pil Heximer
Teror di Lingkungan Pemkab! Polres Lampura Lakukan Olah TKP Terkait Ancaman Pembunuhan Kades
Antrean Truk BBM di Bahu Jalan Makan Korban, Pemuda 25 Tahun Tewas Seketika di Jalinsum Natar
Akal Bulus Mahasiswa Way Kanan, Modal Video Editan, Kuras Uang Korban Rp 700 Juta Kedok Tambak Ikan
Simpan BB di Bungkus Rokok, Polisi Sita 2,84 Gram Sabu dari 2 Tersangka di Pesawaran
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:35 WIB

Buron 14 Hari Dikejar Polisi, Pelaku Penembakan Sabung Ayam di Mesuji Akhirnya Menyerah, Terancam Pasal Berlapis!

Minggu, 20 September 2026 - 07:58 WIB

Diberi Tumpangan, Pria Pengangguran Asal Lamsel Ini Malah Gasak Uang Tuan Rumah Rp40 Juta, Habis Buat Judol!

Minggu, 20 September 2026 - 06:20 WIB

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual dan Janji Nikah, Oknum Pejabat BUMN Dilaporkan ke Polda Lampung

Sabtu, 19 September 2026 - 18:33 WIB

Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Kaget Dipolisikan Soal Mobil Rental: Dia Sudah Seperti Adik Sendiri

Sabtu, 19 September 2026 - 16:52 WIB

Kedok Warung Kelontong, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi Edarkan 93 Butir Pil Heximer

Berita Terbaru