Pemprov Lampung Setujui Pembahasan 12 Raperda Inisiatif DPRD, Soroti Soal Anti LGBT hingga Regulasi Tumpang Tindih

- Editor

Rabu, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara prinsip menyetujui pembahasan lanjutan terhadap 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.

Meski demikian, Pemprov memberikan peringatan keras agar belasan aturan baru tersebut tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Persetujuan dan catatan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, yang mewakili Gubernur Lampung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Rabu (9/9/2026).

​”Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Lampung dapat memahami dan menerima 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya. Namun, ada sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian bersama agar produk hukum ini memiliki dasar kuat dan memberi manfaat nyata,” tegas Marindo di hadapan anggota dewan.

​Marindo memaparkan enam syarat utama yang harus dipenuhi DPRD dalam merumuskan substansi Raperda tersebut.

Di antaranya, materi Raperda tidak boleh sekadar menyalin aturan yang sudah ada (copy-paste), tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, dilarang bersifat diskriminatif, dan harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) terkait iklim investasi.

Soroti Raperda Anti-LGBT dan Infrastruktur

​Dari 12 draf yang diajukan, Pemprov Lampung menyoroti secara khusus Raperda tentang Anti-LGBT dan Raperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan.

​Terkait Raperda Anti-LGBT, Pemprov meminta agar materi muatannya dicermati secara komprehensif, khususnya terkait kewenangan Pemprov di bidang kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit.

Marindo menegaskan, aturan ini dilarang melanggar HAM dan harus diselaraskan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.

​Sementara, untuk Raperda Infrastruktur, Pemprov menekankan agar pembangunan fisik tidak mengabaikan fungsi lingkungan dan harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

​”Terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah ini, arah pengaturannya harus benar-benar dicermati secara komprehensif dan dibahas bersama tokoh agama, masyarakat, akademisi, serta Kementerian HAM,” ujar Marindo.

​Sebagai informasi, 12 Raperda inisiatif DPRD ini menyasar sektor strategis mulai dari Pengelolaan Sumber Daya Air, Pembangunan Kebun Masyarakat, Pertanian Perkotaan, Hilirisasi Ubi Kayu, Aset Daerah, UMKM, Pertambangan Rakyat, Infrastruktur, Anti-LGBT, Pencegahan Kekerasan di Sekolah, Kelautan, hingga Desa Wisata.

​Menutup tanggapannya, Pemprov Lampung mendesak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD untuk membuka keran partisipasi publik seluas-luasnya.

“Keterlibatan masyarakat, akademisi, dan praktisi dinilai krusial agar Perda yang disahkan nantinya responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan bukan sekadar formalitas yurisdis,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pendapatan Turun Tapi Belanja Malah Naik, Ada Apa dengan APBD Perubahan Lampung 2026?
Tuai Sorotan! Tenaga Ahli Utama KSP Kaitkan Rentetan Erupsi Gunung Api dengan HAARP
Jurus Efisiensi Menkeu Purbaya, Targetkan Anggaran Program MBG di Bawah Rp200 Triliun!
Cegah Gabah Keluar Daerah, Gubernur Lampung Instruksikan Koperasi Desa Serap Hasil Panen
Sah! Per Januari 2027, Gaji PPPK Penuh Waktu Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Pusat
Warga Keluhkan PKH, BPJS Mati hingga KIP Macet? Ini Langkah Gubernur Lampung!
Pemprov Lampung Lantik 109 Pejabat Eselon III dan IV, Berikut Daftar Lengkapnya! 
Pemprov Lampung Rombak Jabatan, Wagub Jihan Lantik 5 Pejabat Baru, Ini Daftar Lengkapnya!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:25 WIB

Pemprov Lampung Setujui Pembahasan 12 Raperda Inisiatif DPRD, Soroti Soal Anti LGBT hingga Regulasi Tumpang Tindih

Selasa, 8 September 2026 - 10:57 WIB

Pendapatan Turun Tapi Belanja Malah Naik, Ada Apa dengan APBD Perubahan Lampung 2026?

Senin, 7 September 2026 - 11:48 WIB

Tuai Sorotan! Tenaga Ahli Utama KSP Kaitkan Rentetan Erupsi Gunung Api dengan HAARP

Senin, 7 September 2026 - 10:45 WIB

Jurus Efisiensi Menkeu Purbaya, Targetkan Anggaran Program MBG di Bawah Rp200 Triliun!

Sabtu, 5 September 2026 - 05:33 WIB

Cegah Gabah Keluar Daerah, Gubernur Lampung Instruksikan Koperasi Desa Serap Hasil Panen

Berita Terbaru