Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara prinsip menyetujui pembahasan lanjutan terhadap 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
Meski demikian, Pemprov memberikan peringatan keras agar belasan aturan baru tersebut tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persetujuan dan catatan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, yang mewakili Gubernur Lampung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Rabu (9/9/2026).
”Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Lampung dapat memahami dan menerima 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya. Namun, ada sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian bersama agar produk hukum ini memiliki dasar kuat dan memberi manfaat nyata,” tegas Marindo di hadapan anggota dewan.
Marindo memaparkan enam syarat utama yang harus dipenuhi DPRD dalam merumuskan substansi Raperda tersebut.
Di antaranya, materi Raperda tidak boleh sekadar menyalin aturan yang sudah ada (copy-paste), tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, dilarang bersifat diskriminatif, dan harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) terkait iklim investasi.
Soroti Raperda Anti-LGBT dan Infrastruktur
Dari 12 draf yang diajukan, Pemprov Lampung menyoroti secara khusus Raperda tentang Anti-LGBT dan Raperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan.
Terkait Raperda Anti-LGBT, Pemprov meminta agar materi muatannya dicermati secara komprehensif, khususnya terkait kewenangan Pemprov di bidang kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit.
Marindo menegaskan, aturan ini dilarang melanggar HAM dan harus diselaraskan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
Sementara, untuk Raperda Infrastruktur, Pemprov menekankan agar pembangunan fisik tidak mengabaikan fungsi lingkungan dan harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
”Terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah ini, arah pengaturannya harus benar-benar dicermati secara komprehensif dan dibahas bersama tokoh agama, masyarakat, akademisi, serta Kementerian HAM,” ujar Marindo.
Sebagai informasi, 12 Raperda inisiatif DPRD ini menyasar sektor strategis mulai dari Pengelolaan Sumber Daya Air, Pembangunan Kebun Masyarakat, Pertanian Perkotaan, Hilirisasi Ubi Kayu, Aset Daerah, UMKM, Pertambangan Rakyat, Infrastruktur, Anti-LGBT, Pencegahan Kekerasan di Sekolah, Kelautan, hingga Desa Wisata.
Menutup tanggapannya, Pemprov Lampung mendesak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD untuk membuka keran partisipasi publik seluas-luasnya.
“Keterlibatan masyarakat, akademisi, dan praktisi dinilai krusial agar Perda yang disahkan nantinya responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan bukan sekadar formalitas yurisdis,” pungkasnya. (*)






