Buron 14 Hari Dikejar Polisi, Pelaku Penembakan Sabung Ayam di Mesuji Akhirnya Menyerah, Terancam Pasal Berlapis!

- Editor

Minggu, 20 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Pelaku penembakan di arena sabung ayam di Mesuji, Adi Susanto. Semapt buron selama 2 minggu. 

Hariannarasi.com, Mesuji – Pelarian Adi Susanto (44), tersangka penembakan di sebuah lapak sabung ayam di Kabupaten Mesuji, Lampung, akhirnya berakhir. Tersangka menyerahkan diri ke Polres Mesuji setelah menjadi buronan selama dua pekan.

​Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka diserahkan langsung oleh pihak keluarga setelah sebelumnya menjalin komunikasi dengan kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Pelaku ini kami amankan kemarin setelah pihak keluarga mendatangi Polres untuk menyerahkan pelaku yang bersembunyi selama dua pekan,” ujar Firdaus, Minggu (20/9/2026).

​Peristiwa penembakan itu terjadi di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, pada 1 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Penembakan tersebut melukai seorang pria bernama Mersianto (49).

​Terkait motif penembakan, kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman. Namun, berdasarkan informasi awal, insiden dipicu oleh keributan yang terjadi di lokasi sabung ayam sebelum penembakan berlangsung.

​Akibat kejadian tersebut, Mersianto mengalami luka tembak pada lengan kanan dan ketiak bagian kanan. Firdaus memastikan korban selamat dan masih menjalani perawatan medis intensif.

​Sementara itu, barang bukti berupa senjata api yang digunakan tersangka masih dalam pencarian.

Berdasarkan keterangan sementara kepada penyidik, Adi mengaku telah membuang senjata tersebut.

​Saat ini, Adi Susanto telah ditahan di Mapolres Mesuji untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat dan kepemilikan senjata api beserta amunisi tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 468 ayat (1) KUHP subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP dan Pasal 306 KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diberi Tumpangan, Pria Pengangguran Asal Lamsel Ini Malah Gasak Uang Tuan Rumah Rp40 Juta, Habis Buat Judol!
Diduga Lakukan Kekerasan Seksual dan Janji Nikah, Oknum Pejabat BUMN Dilaporkan ke Polda Lampung
Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Kaget Dipolisikan Soal Mobil Rental: Dia Sudah Seperti Adik Sendiri
Kedok Warung Kelontong, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi Edarkan 93 Butir Pil Heximer
Teror di Lingkungan Pemkab! Polres Lampura Lakukan Olah TKP Terkait Ancaman Pembunuhan Kades
Antrean Truk BBM di Bahu Jalan Makan Korban, Pemuda 25 Tahun Tewas Seketika di Jalinsum Natar
Akal Bulus Mahasiswa Way Kanan, Modal Video Editan, Kuras Uang Korban Rp 700 Juta Kedok Tambak Ikan
Simpan BB di Bungkus Rokok, Polisi Sita 2,84 Gram Sabu dari 2 Tersangka di Pesawaran
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:35 WIB

Buron 14 Hari Dikejar Polisi, Pelaku Penembakan Sabung Ayam di Mesuji Akhirnya Menyerah, Terancam Pasal Berlapis!

Minggu, 20 September 2026 - 07:58 WIB

Diberi Tumpangan, Pria Pengangguran Asal Lamsel Ini Malah Gasak Uang Tuan Rumah Rp40 Juta, Habis Buat Judol!

Minggu, 20 September 2026 - 06:20 WIB

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual dan Janji Nikah, Oknum Pejabat BUMN Dilaporkan ke Polda Lampung

Sabtu, 19 September 2026 - 18:33 WIB

Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Kaget Dipolisikan Soal Mobil Rental: Dia Sudah Seperti Adik Sendiri

Sabtu, 19 September 2026 - 16:52 WIB

Kedok Warung Kelontong, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi Edarkan 93 Butir Pil Heximer

Berita Terbaru