Threshold 20 Persen Dihapus MK, Muncul Syarat Baru Pencapresan, Surya Paloh: Sama Saja!

- Editor

Minggu, 20 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Surya Paloh. 

Hariannarasi.com, Jakarta – Wacana baru mengenai mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang mensyaratkan dukungan minimal dari dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai bergulir.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, merespons positif usulan tersebut di tengah proses pembahasan revisi aturan Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dihimpun dari berbagai sumber kredibel, dinamika perubahan syarat pencalonan ini muncul sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut secara resmi telah menghapus ketentuan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

​Surya Paloh mengonfirmasi, dirinya telah mendengar usulan terkait syarat minimal dua fraksi tersebut.

Ia menilai gagasan ini pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan esensi aturan sebelumnya, mengingat dukungan dua fraksi otomatis akan mencerminkan representasi suara yang besar apabila ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diterapkan secara proporsional.

​”Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi. Menurut saya itu baik, sama saja sebenarnya,” ujar Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

​Masih Tahap Brainstorming di Parlemen

​Berdasarkan keterangan dari unsur pimpinan di Senayan, wacana dua fraksi ini belum menjadi keputusan mengikat, melainkan bagian dari serangkaian kajian untuk Pemilu 2029.

​Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, sebelumnya mengungkapkan bahwa parlemen juga tengah menggodok besaran parliamentary threshold, yang saat ini opsinya menguat di kisaran 4 hingga 5 persen. Namun, ia menekankan, angka tersebut belum mencapai titik final.

​Hal senada ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menjelaskan, komunikasi antarketua umum partai politik terkait RUU Pemilu saat ini baru sebatas pertukaran gagasan (brainstorming).

Belum ada kesepakatan akhir, baik terkait syarat mutlak pencalonan presiden maupun besaran ambang batas parlemen.

​Merespons proses legislasi yang masih cair tersebut, Surya Paloh menyatakan, perbedaan pandangan mengenai draf Pemilu adalah hal lumrah.

Pihaknya menghormati seluruh proses pembahasan dan menyerahkan hasil akhirnya pada mekanisme demokrasi di parlemen. “Ya apa pun hasilnya, ya suara terbanyak menentukan,” pungkas Paloh.

​Saat ini, penyusunan RUU Pemilu masih berada pada tahap awal. DPR dipastikan akan terus merumuskan desain pemilu nasional dan daerah dengan mengakomodasi putusan MK, serta membuka ruang bagi masukan masyarakat sebelum menetapkan format baru pencalonan presiden. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Musuh dalam Selimut di Lingkar Prabowo? Istana Perketat Kewaspadaan, Konsolidasikan Partai, dan Siap Bersih-Bersih!
Presiden Disadap, Istana: Ini Mengarah ke Makar!
SBY Buka Suara: Kok Jadi Begini Negara Kita? Kok Begini Liar Politik Kita
Wapres Gibran Dikasih Waktu 60 Hari Untuk Tinggalkan Istana
Ditengah Kasus Penyadapan Presiden, 20.980 Prajurit TNI AL Siaga di Jakarta, Ada Apa di Ibu Kota?
PDIP-PKS Kompak Dorong Pemakzulan Gibran, Gerindra Nekat Pasang Badan?
MA Nyatakan Suket Gibran Tidak Sah, PKB: Ini Jadi Dasar Hukum Kami di DPR
Gubes IPDN: Prabowo Tak Punya Kapasitas Pimpin Pemerintah, Masalahnya Lebih Panjang dari Umurnya Sendiri!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:32 WIB

Musuh dalam Selimut di Lingkar Prabowo? Istana Perketat Kewaspadaan, Konsolidasikan Partai, dan Siap Bersih-Bersih!

Rabu, 4 November 2026 - 08:40 WIB

Presiden Disadap, Istana: Ini Mengarah ke Makar!

Rabu, 4 November 2026 - 07:56 WIB

SBY Buka Suara: Kok Jadi Begini Negara Kita? Kok Begini Liar Politik Kita

Rabu, 4 November 2026 - 07:36 WIB

Wapres Gibran Dikasih Waktu 60 Hari Untuk Tinggalkan Istana

Rabu, 4 November 2026 - 07:03 WIB

Ditengah Kasus Penyadapan Presiden, 20.980 Prajurit TNI AL Siaga di Jakarta, Ada Apa di Ibu Kota?

Berita Terbaru