Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara menangkap seorang pria berinisial M (35), warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, atas tindak pidana pencurian uang tunai senilai Rp 40 juta.
Tersangka melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura mencari pekerjaan, dan menggunakan sebagian uang hasil curiannya untuk bermain judi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyatakan, tersangka M diringkus di kawasan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, usai buron.
”Berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban, tim melacak keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan di wilayah Tanjung Karang Pusat,” ujar Ivan, Minggu (19/9/2026).
Pencurian tersebut terjadi pada 12 September 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.
Kejadian bermula saat korban bertemu dengan pelaku yang mengaku sedang mencari pekerjaan sebagai buruh tebu. Merasa iba, korban mengajak M ke rumah kontrakannya dan menawarinya makan.
Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku saat korban pergi ke dapur untuk menerima panggilan telepon.
Tanpa sepengetahuan korban, M langsung melarikan diri dengan membawa tas korban yang berisi uang tunai Rp 40 juta, dua buku tabungan Bank BRI, serta sejumlah kartu ATM.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, meliputi sisa uang tunai Rp 2,2 juta, tas milik korban, dua buku tabungan, sejumlah kartu ATM, serta sandal jepit tersangka yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga menyita barang yang dibeli dari hasil kejahatan, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2148 beserta BPKB dan STNK, serta ponsel Vivo Y15.
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. “Tersangka mengaku uang yang dicuri digunakan untuk modal bermain judi online, membeli sepeda motor dan ponsel, membayar biaya indekos, serta kebutuhan sehari-hari selama pelarian,” ungkap Ivan.
Saat ini, M beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (*)






