Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Metro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi di Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan hasil audit resmi dari Inspektorat Kota Metro, pelaksanaan proyek tersebut terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp614.439.387,97 atau sekitar Rp614,4 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial FES dan US. Selama proyek infrastruktur itu berlangsung, FES diketahui bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara US memegang peran sebagai konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas.
Langkah penetapan status hukum ini diambil penyidik setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap 22 orang saksi serta dua orang ahli, dengan dukungan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Selepas menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka, keduanya langsung digelandang untuk menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Metro demi kepentingan kelanjutan proses penyidikan.
Kendati demikian, pihak Kejari Metro menegaskan bahwa penanganan perkara ini belum berhenti pada kedua tersangka tersebut.
Aparat penegak hukum masih terus mendalami dan mengembangkan perkara guna membuka kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab secara hukum. (*)






