Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung

- Editor

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Peluang pemeriksaan ini muncul setelah pihak tersangka menyebut adanya dugaan keterlibatan Nanik dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa setiap pihak yang dinilai memiliki informasi terkait perkara tindak pidana ini berpotensi diperiksa sebagai saksi.

Hal ini disampaikannya untuk merespons klaim pengacara mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Krisna Murti, yang menyebut inisial “NSD” diduga telah mengubah nama-nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pembagian Gizi (SPPG) di sejumlah daerah, seperti Madiun dan Bogor.

​”Semua orang yang mengetahui atau mengalami berpotensi diperiksa sebagai saksi. Namun, menetapkan tersangka atau membuka perkara tidak bergantung pada satu keterangan saja. Kami memiliki banyak alat bukti, mulai dari keterangan saksi, bukti elektronik, dokumen, hingga ahli,” tegas Syarief di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

​Terkait waktu pemanggilan, Syarief belum memberikan jadwal pasti. Ia menyebut pemeriksaan Nanik akan sangat bergantung pada kebutuhan penyidik di lapangan.

​Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi BGN.

Keenam tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, orang dekat Sony yakni Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Bantahan Nanik S Deyang

​Menanggapi kabar yang beredar, Kepala BGN Nanik S Deyang secara tegas membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi ini.

Ia menyatakan bahwa wilayah kerjanya di BGN murni berkaitan dengan urusan media dan pemberitaan, bukan pada wilayah teknis pengadaan.

​”Saya tidak pernah ikut rapat keputusan soal pengadaan. Pengadaan yang ramai itu saya sama sekali tidak mengerti dan tidak tahu,” jelas Nanik dalam sebuah siniar daring, Selasa (23/6/2026).

​Nanik juga membantah tudingan bahwa dirinya adalah pihak pelapor atau pengadu dalam kasus ini. Terkait namanya yang terseret, ia menduga hal itu bermula dari riwayat komunikasinya dengan Sony Sonjaya.

Ia mengaku pernah meminta tolong kepada Sony untuk mengurus titik dapur gizi bagi prajurit TNI dan sebuah pesantren di Grobogan.

​”Kalau hanya dilihat dari percakapan itu, mungkin disangka saya bagian dari korupsi. Tapi saya tegaskan, saya tidak menerima uang sepeser pun,” pungkas Nanik. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar
Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?
Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Mantan Penyidik KPK Jabat Kapolresta Bandar Lampung, Fokus Berantas Korupsi dan Tekan Curanmor
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:36 WIB

Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:09 WIB

20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar

Berita Terbaru