Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet

- Editor

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menuntut terdakwa Kakek Mujiran dan Nur Wahid dengan hukuman pidana penjara selama tiga bulan tujuh hari.

Keduanya dituntut atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan getah karet milik PTPN I Regional VII Wilayah Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda pada hari Senin (22/6/2026).

Di hadapan majelis hakim, JPU menilai bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan getah karet di Kebun Bergen, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

​“Menuntut terdakwa Nur Wahid dan Mujiran, masing-masing hukuman pidana penjara tiga bulan tujuh hari, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa,” kata JPU M. Reyhan dalam sidang tersebut.

​Dalam menyusun tuntutannya, JPU mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tindakan mereka dinilai telah merugikan negara karena menggelapkan aset perusahaan pelat merah, serta memicu keresahan di lingkungan masyarakat.

​Adapun sejumlah hal yang meringankan tuntutan para terdakwa antara lain:

  • ​Kedua terdakwa telah berdamai dan mendapatkan maaf dari pihak PTPN I selaku korban.
  • ​Terdakwa mengakui serta menyesali perbuatan yang telah dilakukan.
  • ​Terdakwa Mujiran telah lanjut usia dan memiliki riwayat penyakit.
  • ​Terdakwa Nur Wahid dinilai bukan sebagai aktor utama dalam tindak pidana tersebut.
  • ​Kedua terdakwa tercatat belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

​Merespons tuntutan dari jaksa, penasihat hukum kedua terdakwa, Arif Hidayatullah dari Kantor Hukum WFS & Rekan, meminta agar majelis hakim turut mempertimbangkan kondisi kliennya sebelum menjatuhkan putusan.

​Menurut keterangan Arif, tindakan Mujiran dan Nur Wahid murni dilatarbelakangi oleh impitan kondisi ekonomi yang sulit.

Ia juga kembali menegaskan bahwa kliennya telah mengakui dan menyesali kesalahannya, serta sudah mendapatkan pemaafan dari pihak PTPN. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!
Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!
Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!
Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara
​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin
Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin
Bantah Terlibat Kasus Lahan di Tangerang, Kuasa Hukum Bupati Tanggamus Siapkan Somasi!
Diduga Tipu Jual Beli Tanah Exit Tol di Tangerang, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Mabes Polri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:36 WIB

Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:35 WIB

Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:00 WIB

Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:08 WIB

Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Nama FF Keren

TEKNOLOGI

Wajib Dicoba! Inilah Nama FF Keren Pro Yang Belum digunakan

Selasa, 23 Jun 2026 - 17:29 WIB