Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet

- Editor

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menuntut terdakwa Kakek Mujiran dan Nur Wahid dengan hukuman pidana penjara selama tiga bulan tujuh hari.

Keduanya dituntut atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan getah karet milik PTPN I Regional VII Wilayah Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda pada hari Senin (22/6/2026).

Di hadapan majelis hakim, JPU menilai bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan getah karet di Kebun Bergen, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

​“Menuntut terdakwa Nur Wahid dan Mujiran, masing-masing hukuman pidana penjara tiga bulan tujuh hari, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa,” kata JPU M. Reyhan dalam sidang tersebut.

​Dalam menyusun tuntutannya, JPU mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tindakan mereka dinilai telah merugikan negara karena menggelapkan aset perusahaan pelat merah, serta memicu keresahan di lingkungan masyarakat.

​Adapun sejumlah hal yang meringankan tuntutan para terdakwa antara lain:

  • ​Kedua terdakwa telah berdamai dan mendapatkan maaf dari pihak PTPN I selaku korban.
  • ​Terdakwa mengakui serta menyesali perbuatan yang telah dilakukan.
  • ​Terdakwa Mujiran telah lanjut usia dan memiliki riwayat penyakit.
  • ​Terdakwa Nur Wahid dinilai bukan sebagai aktor utama dalam tindak pidana tersebut.
  • ​Kedua terdakwa tercatat belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

​Merespons tuntutan dari jaksa, penasihat hukum kedua terdakwa, Arif Hidayatullah dari Kantor Hukum WFS & Rekan, meminta agar majelis hakim turut mempertimbangkan kondisi kliennya sebelum menjatuhkan putusan.

​Menurut keterangan Arif, tindakan Mujiran dan Nur Wahid murni dilatarbelakangi oleh impitan kondisi ekonomi yang sulit.

Ia juga kembali menegaskan bahwa kliennya telah mengakui dan menyesali kesalahannya, serta sudah mendapatkan pemaafan dari pihak PTPN. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!
Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Berita Terbaru