Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet

- Editor

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menuntut terdakwa Kakek Mujiran dan Nur Wahid dengan hukuman pidana penjara selama tiga bulan tujuh hari.

Keduanya dituntut atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan getah karet milik PTPN I Regional VII Wilayah Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda pada hari Senin (22/6/2026).

Di hadapan majelis hakim, JPU menilai bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan getah karet di Kebun Bergen, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

​“Menuntut terdakwa Nur Wahid dan Mujiran, masing-masing hukuman pidana penjara tiga bulan tujuh hari, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa,” kata JPU M. Reyhan dalam sidang tersebut.

​Dalam menyusun tuntutannya, JPU mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tindakan mereka dinilai telah merugikan negara karena menggelapkan aset perusahaan pelat merah, serta memicu keresahan di lingkungan masyarakat.

​Adapun sejumlah hal yang meringankan tuntutan para terdakwa antara lain:

  • ​Kedua terdakwa telah berdamai dan mendapatkan maaf dari pihak PTPN I selaku korban.
  • ​Terdakwa mengakui serta menyesali perbuatan yang telah dilakukan.
  • ​Terdakwa Mujiran telah lanjut usia dan memiliki riwayat penyakit.
  • ​Terdakwa Nur Wahid dinilai bukan sebagai aktor utama dalam tindak pidana tersebut.
  • ​Kedua terdakwa tercatat belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

​Merespons tuntutan dari jaksa, penasihat hukum kedua terdakwa, Arif Hidayatullah dari Kantor Hukum WFS & Rekan, meminta agar majelis hakim turut mempertimbangkan kondisi kliennya sebelum menjatuhkan putusan.

​Menurut keterangan Arif, tindakan Mujiran dan Nur Wahid murni dilatarbelakangi oleh impitan kondisi ekonomi yang sulit.

Ia juga kembali menegaskan bahwa kliennya telah mengakui dan menyesali kesalahannya, serta sudah mendapatkan pemaafan dari pihak PTPN. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar
Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?
Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Mantan Penyidik KPK Jabat Kapolresta Bandar Lampung, Fokus Berantas Korupsi dan Tekan Curanmor
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:36 WIB

Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:09 WIB

20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar

Berita Terbaru