Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Pemerintah pusat secara serentak menghentikan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi sejumlah warga di Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tanggamus, Hardasyah, menjelaskan bahwa pemutusan tersebut dilakukan otomatis oleh pusat terhadap peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria bantuan.
Berdasarkan aturan baru, pemerintah hanya menanggung peserta yang berada pada kelompok Desil 1 hingga 5 (kategori sangat miskin hingga ekonomi pas-pasan).
Sebaliknya, masyarakat di kelompok Desil 6 hingga 10 tidak lagi ditanggung oleh pemerintah.
”Pemerintah pusat melakukan penyesuaian data penerima PBI berdasarkan DTSEN. Masyarakat yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria diputus kepesertaannya secara otomatis,” kata Hardasyah di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026).
Bagi masyarakat yang secara data masuk kategori Desil 1-5 namun kepesertaannya ikut terputus, Dinsos meminta warga untuk beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri sementara waktu jika membutuhkan layanan medis pada periode Juli hingga Agustus.
Masyarakat dapat kembali mengajukan pemrosesan ulang status PBI melalui Dinsos pada bulan September mendatang.
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah menyiapkan kompensasi layanan kesehatan khusus bagi warga Desil 1-5 yang kepesertaannya terputus.
Kompensasi ini hanya berlaku untuk perawatan rawat inap tanpa tindakan operasi di RSUD Batin Mangunang, Kotaagung.
Untuk memanfaatkan fasilitas kompensasi tersebut, warga atau keluarga pasien diwajibkan melapor ke Dinsos Tanggamus agar proses klaim pembiayaan dapat difasilitasi.
”Setelah masuk rumah sakit, segera laporkan ke Dinas Sosial agar kami dapat berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk proses klaim layanan,” tegas Hardasyah.
Lebih lanjut, Dinsos Tanggamus mengimbau masyarakat yang terdampak agar tidak panik.
Warga diminta segera memastikan kembali status desil serta kepesertaannya melalui aparat desa setempat, kantor Dinsos, atau layanan BPJS Kesehatan. (*)






