Gudang Digerebek! Oknum ASN Lampung Resmi Tersangka Gegara Timbun MinyaKita

- Editor

Rabu, 1 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung berinisial ALS (Aldila Leo S) sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita.

​Dalam perkara ini, ALS diketahui berperan sebagai pemilik modal di CV Anugerah Langkah Sejahtera. Selain ALS, polisi juga menetapkan Direktur perusahaan tersebut, berinisial YAP (Yulian Andika Pratama), sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menyatakan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi alat bukti yang kuat serta melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi.

​”Proses penyidikan masih berjalan. Sampai saat ini kami telah memeriksa 12 orang saksi dan menetapkan dua orang tersangka, yakni YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS yang berperan sebagai pemodal,” ujar Kompol Gigih, Rabu (1/7/2026).

​Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penimbunan minyak goreng bersubsidi.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menggerebek gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera yang berlokasi di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, pada 20 Mei 2026 lalu.

​Saat penggerebekan berlangsung, petugas memergoki aktivitas bongkar muat pasokan MinyaKita yang didatangkan dari wilayah Bengkulu.

Rencananya, pasokan minyak tersebut akan dipasarkan ke wilayah Kabupaten Lampung Tengah dengan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

​Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa praktik perdagangan ilegal MinyaKita yang dilakukan oleh perusahaan tersebut diduga kuat telah beroperasi sejak awal tahun 2025.

​Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, meliputi 1.304 dus MinyaKita kemasan satu liter, 107 dus kemasan dua liter, dan 69 kantong plastik MinyaKita kemasan satu liter.

​Petugas juga turut menyita armada yang digunakan berupa satu unit Mitsubishi L300, satu unit truk Isuzu Elf, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, serta dokumen pengeluaran barang dan buku catatan penjualan.

Saat ini, kepolisian masih merampungkan berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pungli, MA Al-Makmur Tanggamus Tarik Biaya SKL Hingga Rp500 Ribu
Buron 3 Bulan, Anggota Geng ‘Ninja’ Pencuri 1,2 Ton Sawit di Way Kanan Ditangkap
Breaking News: Gudang dan IPAL RSUD Ryacudu Kotabumi Terbakar, Tiga Armada Damkar Dikerahkan
Polda Lampung Gerebek ‘Home Industry’ Sabu dan Ekstasi di Natar, Sembilan Tersangka Diringkus
Terkunci dari Dalam, Dua Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Mesuji
Gerebek Kosan di Bukit Kemuning, Polisi Ringkus Tiga Tersangka Kasus Sabu
VIRAL! Video Belasan Remaja Bawa Sajam Tawuran di Jembatan Kota Karang, Warga Resah
Viral! Pemotor Bertelanjang Dada Bawa Pisau di Pringsewu
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Diduga Lakukan Pungli, MA Al-Makmur Tanggamus Tarik Biaya SKL Hingga Rp500 Ribu

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:16 WIB

Buron 3 Bulan, Anggota Geng ‘Ninja’ Pencuri 1,2 Ton Sawit di Way Kanan Ditangkap

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Breaking News: Gudang dan IPAL RSUD Ryacudu Kotabumi Terbakar, Tiga Armada Damkar Dikerahkan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Polda Lampung Gerebek ‘Home Industry’ Sabu dan Ekstasi di Natar, Sembilan Tersangka Diringkus

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Terkunci dari Dalam, Dua Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Mesuji

Berita Terbaru