Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah menangkap Feri Setiawan (36), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan tahun.
Pelaku ditangkap di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Jumat (30/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, menjelaskan bahwa Feri merupakan salah satu pelaku komplotan begal yang beraksi pada November 2018 silam.
”DPO kasus curas yang sempat melarikan diri sejak 2018 berhasil kami amankan setelah tim mendapatkan informasi keberadaannya di wilayah Gunung Sugih,” kata Prenanta dalam keterangan resminya, Rabu (1/7/2026).
Tindak pidana tersebut terjadi pada Senin (12/11/2018) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Bulaan, kawasan kebun singkong dan akasia, Kampung Komering Putih.
Saat itu, korban bernama Supanji yang sedang melintas dengan sepeda motor diadang oleh empat orang pelaku.
Para pelaku mengancam menggunakan senjata tajam dan merampas sepeda motor Honda BeAT, dompet berisi uang tunai Rp 350 ribu, serta sebuah ponsel Vivo Y71.
Korban sempat berupaya melawan para pelaku. Namun, perlawanan tersebut terhenti setelah salah satu pelaku membacok helm yang dikenakan korban menggunakan senjata tajam.
”Korban sempat melawan, tetapi pelaku mengayunkan senjata tajam hingga mengenai helm yang dipakai korban. Setelah itu para pelaku membawa kabur motor dan barang berharga milik korban,” ujar Prenanta.
Dalam pemeriksaan, Feri telah mengakui keterlibatannya dalam aksi perampokan tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis cap garpu dan dompet milik korban. Polisi juga menyita satu buah helm merah merek KYT yang menjadi barang bukti untuk perkara lain.
Saat ini, tersangka Feri ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan.
Atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)






