Buron Sejak 2018, Pelaku Begal yang Bacok Helm Korban Ditangkap di Lampung Tengah

- Editor

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah menangkap Feri Setiawan (36), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan tahun.

Pelaku ditangkap di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Jumat (30/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, menjelaskan bahwa Feri merupakan salah satu pelaku komplotan begal yang beraksi pada November 2018 silam.

​”DPO kasus curas yang sempat melarikan diri sejak 2018 berhasil kami amankan setelah tim mendapatkan informasi keberadaannya di wilayah Gunung Sugih,” kata Prenanta dalam keterangan resminya, Rabu (1/7/2026).

​Tindak pidana tersebut terjadi pada Senin (12/11/2018) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Bulaan, kawasan kebun singkong dan akasia, Kampung Komering Putih.

Saat itu, korban bernama Supanji yang sedang melintas dengan sepeda motor diadang oleh empat orang pelaku.

​Para pelaku mengancam menggunakan senjata tajam dan merampas sepeda motor Honda BeAT, dompet berisi uang tunai Rp 350 ribu, serta sebuah ponsel Vivo Y71.

​Korban sempat berupaya melawan para pelaku. Namun, perlawanan tersebut terhenti setelah salah satu pelaku membacok helm yang dikenakan korban menggunakan senjata tajam.

​”Korban sempat melawan, tetapi pelaku mengayunkan senjata tajam hingga mengenai helm yang dipakai korban. Setelah itu para pelaku membawa kabur motor dan barang berharga milik korban,” ujar Prenanta.

​Dalam pemeriksaan, Feri telah mengakui keterlibatannya dalam aksi perampokan tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis cap garpu dan dompet milik korban. Polisi juga menyita satu buah helm merah merek KYT yang menjadi barang bukti untuk perkara lain.

​Saat ini, tersangka Feri ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan.

​Atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Awas! Kualitas Udara Lampung Masuk Kategori Tidak Sehat, Imbas Asap Karhutla
Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Lampung Utara, Kasatreskrim: Kondisi Sudah Membusuk
Awas! Bapenda Lampung Mulai Razia Akbar, Pajak Kendaraan Mati Siap-Siap Kena Tilang Elektronik!
Polresta Bandar Lampung Sita 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar di Apartemen Bumi Waras, Tiga Pria Diciduk!
Ditengah Antrean Membludak, Mini Bus Malah Isi BBM Subsidi Pakai Jeriken di 2 SPBU Tanggamus
Ditemukan Tengkurap di Atas Rel, Pelajar Berseragam SMA Tewas Tertabrak Kereta di Natar
Bawa Keris dan Rencong di Depan Bank BRI Raden Intan, Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Bukan Kaleng-kaleng! Kerang Putih dan Bawal Bintang dari Lampung Dibidik Pasar China!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Awas! Kualitas Udara Lampung Masuk Kategori Tidak Sehat, Imbas Asap Karhutla

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Lampung Utara, Kasatreskrim: Kondisi Sudah Membusuk

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Awas! Bapenda Lampung Mulai Razia Akbar, Pajak Kendaraan Mati Siap-Siap Kena Tilang Elektronik!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Ditengah Antrean Membludak, Mini Bus Malah Isi BBM Subsidi Pakai Jeriken di 2 SPBU Tanggamus

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Ditemukan Tengkurap di Atas Rel, Pelajar Berseragam SMA Tewas Tertabrak Kereta di Natar

Berita Terbaru