Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Direktur PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), Anshori Djausal, selama delapan jam pada Jumat (19/6/2026).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatera (WK OSES).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain tata kelola dana PI, penyidik juga mendalami status penyertaan modal awal PT LEB senilai Rp10 miliar.
Kuasa hukum Anshori Djausal, Gunawan Raka, mengonfirmasi jalannya pemeriksaan tersebut.
Ia menyatakan, pertanyaan penyidik berfokus pada kebijakan-kebijakan operasional dan keuangan perusahaan yang diambil saat kliennya masih menjabat sebagai direktur.
”Pemeriksaan berfokus pada kebijakan perusahaan saat Anshori menjabat, termasuk di dalamnya terkait penyertaan modal awal PT LEB sebesar Rp10 miliar,” kata Gunawan.
Gunawan menegaskan bahwa kliennya telah melaporkan seluruh penggunaan dana penyertaan modal tersebut.
Menurutnya, pertanggungjawaban itu sudah disahkan dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan seluruh laporannya telah melalui proses audit secara resmi.
Hingga saat ini, penyidik Kejati Lampung masih terus mengembangkan perkara. Rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain masih berlangsung guna mengungkap konstruksi hukum secara utuh serta memastikan peran masing-masing pihak dalam pengelolaan dana di tubuh anak perusahaan BUMD tersebut. (*)






