Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Medan – Terdakwa kasus peredaran gelap narkotika, Rido Yogi P alias Oop bin Yuliantoni, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Jumat (12/6/2026).
Warga asal Natar, Kabupaten Lampung Selatan ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena mengangkut 9.450 butir (2,4 kg) pil ekstasi dari Kota Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 5, Majelis Hakim yang diketuai oleh Cipto Hosari Parsaoran Nababan menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
”Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengangkut narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” ujar Hakim Cipto.
Selain pidana penjara, Rido juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta. Jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, kekayaan atau pendapatannya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, yang sebelumnya menuntut Rido dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 160 hari kurungan.
Hal yang meringankan putusan tersebut adalah sikap terdakwa yang berterus terang, sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika. Atas vonis ini, Rido menyatakan menerima, sedangkan JPU mengambil waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah banding.
Kronologi Penangkapan dan Upaya Pelarian
Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula pada Sabtu (14/11/2025). Seorang buronan berinisial Toba Bahasiswa (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Rido untuk menjemput narkoba ke Medan dengan imbalan Rp5 juta hingga Rp7 juta.
Rido menyanggupi tawaran tersebut dan mengajak rekannya, Riyans Fitra Mubarokah (berkas perkara terpisah).
Keduanya berangkat dari Lampung menggunakan mobil sewaan. Untuk menghindari kecurigaan petugas, pelat nomor kendaraan diganti di tengah perjalanan atas instruksi Toba.
Selama perjalanan menuju Medan, Rido dan Riyans menerima dana operasional sebesar Rp4 juta yang ditransfer secara bertahap oleh Toba dan tangan kanannya, Efi Susanti (DPO).
Serah terima barang haram terjadi di Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal. Dari sebuah mobil Innova putih, dua orang tak dikenal melemparkan tas hitam berisi tiga bungkus plastik dengan total 9.450 butir ekstasi.
Rido yang menyadari barang tersebut tidak sesuai kesepakatan awal (sabu 1 kg dan 2.000 butir ekstasi), merasa curiga telah dijebak dan langsung memutar balik kendaraannya kembali ke arah Lampung.
Di kawasan Fly Over Ngumban Surbakti, Medan Johor, Rido sempat membuang tas berisi ekstasi tersebut ke luar mobil. Aksi kejar-kejaran dengan polisi tak terhindarkan. Pelarian mereka akhirnya terhenti saat memasuki Tol Amplas setelah dihadang aparat.
Rido dan Riyans yang panik kehilangan kendali karena ban mobil pecah hingga menabrak pembatas jalan tol. Keduanya sempat berusaha melarikan diri dari dalam mobil yang hancur, namun berhasil diringkus petugas beserta seluruh barang bukti. (*)






