Mantan demi Judi Online
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bumi Waras meringkus seorang pemuda berinisial MTP (19), mantan karyawan kafe yang nekat mencuri uang operasional di bekas tempat kerjanya.
Warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung tersebut ditangkap setelah terbukti menggasak uang tunai lebih dari Rp4 juta yang diakuinya habis untuk bermain judi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Bumi Waras, AKP M. Hasbi Eko Purnomo, menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian ini terjadi di Wake Up Caffe & Car Wash yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Bumi Waras, pada Senin (1/6/2026) malam.
”Pelaku merupakan mantan karyawan di lokasi tersebut. Karena sudah mengetahui kondisi dan tata letak ruangan, pelaku dengan mudah masuk ke area kafe dan mengambil uang yang disimpan di dalam lemari,” terang AKP Hasbi, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku beraksi seorang diri dengan datang ke lokasi kejadian menggunakan jasa ojek online. Berikut adalah kronologi aksi pencurian yang dilakukan oleh MTP, pelaku menyusup masuk ke dalam area kasir dengan memanfaatkan pintu ruangan yang tidak terkunci.
Karena memiliki pengetahuan internal, pelaku langsung mengambil kunci lemari penyimpanan yang tersimpan di dalam laci meja, pelaku membuka lemari dan menggasak uang operasional kafe sebesar Rp4.136.000. Untuk menutupi jejak aksinya, pelaku mengembalikan kunci lemari ke posisi semula sebelum melarikan diri dari lokasi.
Penangkapan dan Ancaman Hukuman
Aksi licik MTP akhirnya terbongkar melalui penyelidikan polisi yang didasarkan pada laporan korban serta petunjuk dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian perkara. Tim Opsnal Polsek Bumi Waras yang telah mengantongi identitas pelaku langsung melakukan pengejaran.
“Tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan saat yang bersangkutan berada di salah satu minimarket di wilayah Jalan Tamin, Tanjung Karang Barat,” tambah Kapolsek.
Di hadapan penyidik, MTP mengakui seluruh perbuatannya dan membenarkan bahwa seluruh uang hasil curian tersebut telah ludes digunakan sebagai modal bermain judi online.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat kejadian, beberapa dokumen pembukuan kafe, dan barang bukti pendukung lainnya.
Saat ini, MTP telah ditahan di Mapolsek Bumi Waras untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindak kejahatan tersebut, tersangka secara resmi dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. (*)






