Caption : Joni Iskandar, warga Jabung, Lampung Timur, yang ditembak mati Polresta Bandar Lampung dengan alasan melawan polisi saat ditangkap.
Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak pihak kepolisian untuk mengusut secara transparan dan akuntabel kasus kematian Joni Iskandar.
Warga asal Desa Negara Batin, Lampung Timur tersebut meninggal dunia tak lama setelah ditangkap oleh tim gabungan Polresta Bandarlampung dan Polres Lampung Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisioner Kompolnas, Anam, pada Minggu (7/6/2026), menegaskan perlunya investigasi yang objektif untuk mengurai kronologi kejadian secara utuh. Ia menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam kondisi fisik korban sebelum dan sesudah penangkapan.
“Peristiwanya harus dibuat terang. Kami mendorong Propam melakukan pemeriksaan terhadap rekaman video penangkapan yang beredar. Misalnya, saat ditangkap korban terlihat belum memiliki luka tembak, namun setelah dikuasai polisi luka tersebut ditemukan. Hal ini harus dijelaskan secara gamblang,” tegas Anam.
Anam juga menyatakan, Kompolnas akan terus mengawal kasus ini. Jika investigasi Propam menemukan adanya pelanggaran prosedur operasional standar (SOP), aparat yang terlibat wajib dikenakan sanksi tegas, baik secara etik maupun pidana.
Beda Keterangan Keluarga dan Kepolisian
Kasus kematian Joni Iskandar, yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), menuai sorotan publik akibat adanya perbedaan keterangan antara pihak keluarga dan kepolisian.
1. Versi Keluarga Korban, keluarga mengklaim bahwa saat ditangkap, Joni dalam kondisi sehat dan sama sekali tidak melakukan perlawanan. Namun pada jenazah korban, keluarga menemukan sejumlah luka yang meliputi memar, dugaan patah tulang, hingga bekas tembakan.
2. Versi Kepolisian, Polresta Bandarlampung dengan tegas membantah adanya tindakan di luar prosedur. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Komisaris Polisi Gigih Andri Putranto, menyatakan bahwa Joni melawan, melukai petugas, dan berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap di kediamannya.
Menurut Kompol Gigih, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur setelah korban mengabaikan imbauan, peringatan lisan, serta tembakan peringatan.
Gigih juga menambahkan, Joni, yang juga berstatus DPO kasus penodongan senjata api rakitan, diduga sebagai pengguna aktif narkotika, yang memicu agresivitasnya saat penangkapan.
Tindakan petugas diklaim telah sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Desakan Penyelidikan Independen
Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kematian Joni dan hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian belum diumumkan kepada publik.
olemik ini memicu desakan dari berbagai pihak, mulai dari lembaga bantuan hukum, akademisi, hingga pengawas kepolisian.
Mereka menuntut agar proses penyelidikan dilakukan secara independen dengan menguji seluruh bukti yang ada, termasuk rekaman video penangkapan, hasil autopsi jenazah, serta keterangan silang dari para saksi di lokasi kejadian. (*)






