Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tangerang – Kematian Joni Iskandar (JI), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Jabung, Lampung Timur, di tangan aparat Polresta Bandar Lampung memicu reaksi keras masyarakat.
Ratusan warga Jabung perantauan yang bermukim di Balaraja dan Cikupa sepakat akan menggelar aksi unjuk rasa ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada 1 Juli 2026 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi di Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Minggu (7/6/2026). Tanggal 1 Juli dipilih secara khusus karena bertepatan dengan perayaan Hari Bhayangkara atau hari jadi institusi Polri.
Ketua Paguyuban Masyarakat Jabung Rantau Balaraja-Cikupa, Herman Tulun, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan menuntut keadilan atas tindakan aparat yang dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dalam aksi tersebut, massa akan menyuarakan tiga tuntutan utama kepada pimpinan Polri, yakni:
- Pemecatan Kapolda Lampung.
- Pemecatan Kapolresta Bandar Lampung.
- Pemecatan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.
“Kami tidak membela begal. Semua sepakat, pelaku kejahatan harus ditindak tegas. Namun penindakan harus sesuai jalur hukum, bukan dengan kekerasan berlebihan, penyiksaan, hingga merenggut nyawa,” ujar salah satu koordinator rapat.
Aksi ini direncanakan tidak hanya diikuti oleh warga perantauan di Tangerang, tetapi juga dari Serang dan seluruh wilayah Jabodetabek.
Bantahan Keras Pihak Keluarga
Kemarahan warga dipicu oleh kondisi jenazah Joni yang dinilai tidak wajar. Joni ditangkap pada Kamis (3/6/2026) di kediamannya di Jabung dalam kondisi sehat, namun dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama dengan luka parah di sekujur tubuh.
Istri korban, Apriliani (20), membantah keras klaim polisi yang menyebut suaminya melawan saat ditangkap. Menurut Apriliani, suaminya menyerahkan diri secara damai tanpa perlawanan.
”Saat digerebek, suami saya langsung menyerahkan diri dan duduk tenang di atas dipan. Ia hanya diam saat diborgol. Tuduhan bahwa suami saya melawan atau menodongkan pistol itu tidak benar sama sekali,” tegas Apriliani.
Apriliani, yang baru menikah selama 23 hari dengan korban, juga mengaku dilarang dan dibentak oleh petugas saat hendak merekam proses penangkapan.
Pihak keluarga baru menerima kabar kematian Joni pada pukul 15.00 WIB. Saat jenazah tiba di rumah pada malam hari, keluarga mendapati kondisi tubuh korban sangat mengenaskan, termasuk adanya tujuh lubang luka tembak tembus, leher dan anggota gerak yang patah, serta pembengkakan parah di area vital.
Versi Kepolisian Merupakan Tindakan Tegas Terukur
Di sisi lain, Polresta Bandar Lampung menyatakan bahwa tindakan yang diambil terhadap korban telah sesuai prosedur.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengklaim bahwa Joni merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus curanmor sekaligus bagian dari sindikat bersenjata api.
Menurut Kompol Gigih, saat hendak diamankan, korban melakukan perlawanan yang mengakibatkan salah satu anggota polisi terluka.
“Kami sudah menjalankan prosedur sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009, mulai dari imbauan hingga tembakan peringatan. Namun tidak dihiraukan oleh pelaku sehingga dilakukan tindakan tegas secara terukur,” jelas Gigih, Kamis (3/6/2026) malam di RS Bhayangkara Bandar Lampung.
Polisi juga menyebutkan, Joni memiliki rekam jejak pernah menodongkan senjata api ke arah anggota Polresta Bandar Lampung. Selain itu, Gigih menambahkan dugaan bahwa korban merupakan pengguna aktif narkotika, yang dinilai memicu agresivitasnya saat proses penangkapan berlangsung. (*)






