Berkas P-21, Polda Lampung Limpahkan 29 Tersangka Kasus Solar Ilegal ke Kejari Pesawaran

- Editor

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Pesawaran – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi melimpahkan 29 tersangka beserta barang bukti kasus penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran pada Jumat (5/6/2026). 

Pelimpahan tahap II ini dilakukan menyusul telah ditetapkannya berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengonfirmasi selesainya proses penyerahan tersebut. Ia memastikan, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

​”Sebanyak 29 tersangka telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Yuni dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

​Yuni memaparkan bahwa proses pelimpahan tahap II berjalan dengan lancar. Dengan penyerahan ini, status ke-29 tersangka kini secara resmi beralih menjadi tahanan pihak kejaksaan.

​Meskipun demikian, secara fisik para tersangka tidak dipindahkan ke rutan kejaksaan daerah setempat.

“Saat ini para tersangka masih ditempatkan di Rumah Tahanan Mako Polda Lampung dengan status tahanan titipan kejaksaan sambil menunggu proses penuntutan dan persidangan di pengadilan,” jelasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPK Gelar OTT di Jakarta dan Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Serta 9 Orang Lainnya Ditangkap!
Kompolnas Desak Investigasi Transparan Atas Kematian DPO Polisi di Jabung Lamtim!
Buntut Tewasnya DPO Joni, Warga Jabung di Perantauan Rencanakan Demo ke Mabes Polri
Sadis! Bunuh Istri Pakai Cobek hingga 63 Luka Tusuk, Beny Dituntut 19 Tahun Penjara di PN Tanjungkarang
Eks Waka BGN Sony Ajukan Diri Jadi ‘Justice Collaborator’, Siap Bongkar Aktor Intelektual Korupsi MBG
Dua Versi Kematian DPO Curanmor Jabung: Klaim Melawan Polisi vs Keluarga Bersikukuh Disiksa!
Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid
Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:15 WIB

KPK Gelar OTT di Jakarta dan Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Serta 9 Orang Lainnya Ditangkap!

Senin, 8 Juni 2026 - 14:04 WIB

Berkas P-21, Polda Lampung Limpahkan 29 Tersangka Kasus Solar Ilegal ke Kejari Pesawaran

Senin, 8 Juni 2026 - 11:09 WIB

Kompolnas Desak Investigasi Transparan Atas Kematian DPO Polisi di Jabung Lamtim!

Senin, 8 Juni 2026 - 11:04 WIB

Buntut Tewasnya DPO Joni, Warga Jabung di Perantauan Rencanakan Demo ke Mabes Polri

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:34 WIB

Sadis! Bunuh Istri Pakai Cobek hingga 63 Luka Tusuk, Beny Dituntut 19 Tahun Penjara di PN Tanjungkarang

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Sah! Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Distribusi MBG Kini Dikawal Ketat

Senin, 8 Jun 2026 - 17:06 WIB