Berkas P-21, Polda Lampung Limpahkan 29 Tersangka Kasus Solar Ilegal ke Kejari Pesawaran

- Editor

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Pesawaran – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi melimpahkan 29 tersangka beserta barang bukti kasus penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran pada Jumat (5/6/2026). 

Pelimpahan tahap II ini dilakukan menyusul telah ditetapkannya berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengonfirmasi selesainya proses penyerahan tersebut. Ia memastikan, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

​”Sebanyak 29 tersangka telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Yuni dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

​Yuni memaparkan bahwa proses pelimpahan tahap II berjalan dengan lancar. Dengan penyerahan ini, status ke-29 tersangka kini secara resmi beralih menjadi tahanan pihak kejaksaan.

​Meskipun demikian, secara fisik para tersangka tidak dipindahkan ke rutan kejaksaan daerah setempat.

“Saat ini para tersangka masih ditempatkan di Rumah Tahanan Mako Polda Lampung dengan status tahanan titipan kejaksaan sambil menunggu proses penuntutan dan persidangan di pengadilan,” jelasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU
Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang
Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!
KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah se-Lampung, Perkuat Pencegahan Korupsi
Suami Ditahan karena Tuduhan Timbun BBM, Istri Penjual Eceran Asal Way Kanan Mengadu ke Komisi III DPR
Fokus Berobat, Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ini Wakil Jaksa Agung Baru Pilihan Prabowo, Punya Harta Kekayaan Capai Rp10,9 Miliar!
Terbukti Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:23 WIB

Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:19 WIB

Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:09 WIB

KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah se-Lampung, Perkuat Pencegahan Korupsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:48 WIB

Suami Ditahan karena Tuduhan Timbun BBM, Istri Penjual Eceran Asal Way Kanan Mengadu ke Komisi III DPR

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:25 WIB

Fokus Berobat, Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru