Penyidikan Kasus Korupsi Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tetap Jalan, Hakim Tolak Praperadilan!

- Editor

Selasa, 2 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Selasa (2/6/2026). Dengan putusan ini, status tersangka dan penahanan Arinal dinyatakan sah secara hukum. 

​Penolakan tersebut sekaligus memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang menjerat Arinal akan terus dilanjutkan oleh penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Tunggal Agus Windana saat membacakan amar putusan di PN Tanjungkarang.

​Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Agus mematahkan dalil kuasa hukum Arinal yang mempermasalahkan keabsahan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara.

Hakim menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh ditafsirkan sebagai pemberian wewenang mutlak dan tunggal hanya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Aparat Penegak Hukum (APH) tetap berhak menggunakan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga sah lainnya, seperti BPKP, Inspektorat, hingga auditor independen tersertifikasi.

​”Audit kerugian negara bukan alat bukti tunggal untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, melainkan bersifat melengkapi,” jelas Hakim Agus.

​Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa APH kerap kali bisa memulai penyidikan berbekal laporan masyarakat, investigasi, hingga laporan jurnalistik.

​Merespons putusan tersebut, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi, Hendry Yosodiningrat, tidak banyak berkomentar. Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan, kendati memiliki pandangan hukum yang berbeda.

Keputusan ini secara otomatis mengandaskan seluruh petitum (tuntutan) kubu Arinal yang meminta hakim membebaskan kliennya dari tahanan dan memulihkan martabat hukumnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Operasi 19 Hari, Polda Lampung Ungkap 75 Kasus Pencurian dan Sita 410 Barbuk
Polisi Tembak Mati Begal Bersenpi di Tulang Bawang, Satu Rekan Pelaku Diringkus
Polda Lampung Tembak Satu Tersangka Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya
Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel
BPJN Lampung Pastikan Ganti Rugi Lahan Jembatan Way Kandis Sesuai SOP, Warga Sebut Harga Sudah Layak
Bawa 7,32 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Diringkus di Pesawaran
Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!
KPK Sebut Banyak Dana Korupsi TPPU Mengalir ke Perempuan ‘Bening’
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:39 WIB

Penyidikan Kasus Korupsi Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tetap Jalan, Hakim Tolak Praperadilan!

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:25 WIB

Operasi 19 Hari, Polda Lampung Ungkap 75 Kasus Pencurian dan Sita 410 Barbuk

Senin, 1 Juni 2026 - 06:56 WIB

Polisi Tembak Mati Begal Bersenpi di Tulang Bawang, Satu Rekan Pelaku Diringkus

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:48 WIB

Polda Lampung Tembak Satu Tersangka Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:23 WIB

Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel

Berita Terbaru