Caption : IP (22), pelaku bajing loncat di Jalan Teluk Ambon, Panjang.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Panjang menangkap seorang pemuda berinisial IP (22), pelaku pencurian dengan modus bajing loncat, pada Kamis (21/5/2026) siang.
Penangkapan dilakukan setelah aksi pelaku mencuri pupuk dari sebuah truk di kawasan Jalan Teluk Ambon, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Panjang, AKP Ipran, mengonfirmasi bahwa penangkapan IP, yang merupakan warga Kelurahan Pidada, adalah hasil tindak lanjut penyelidikan atas video viral tersebut. Saat ini, kepolisian masih mengejar tiga pelaku lain yang tergabung dalam komplotan tersebut.
”Setelah video viral, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Saat ini satu pelaku sudah kami amankan, sementara tiga lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi masih dalam pengejaran,” ujar AKP Ipran, Kamis (21/5/2026).
Akibat tindak pencurian di Jalan Teluk Ambon tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 4,5 juta. AKP Ipran menjelaskan bahwa komplotan ini memiliki pembagian tugas yang jelas saat beraksi.
Tersangka IP berperan memanjat truk yang sedang melaju, membuka terpal penutup, lalu menjatuhkan karung pupuk ke jalan raya. Setelah itu, rekan-rekan IP yang berada di bawah bertugas memungut dan membawa kabur barang curian tersebut untuk dijual.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pihak kepolisian menduga komplotan ini sudah berulang kali melakukan aksi serupa di kawasan tersebut. “Kita duga bukan kali ini saja mereka melakukan aksinya, ini masih kami dalami,” tambah Ipran.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam aksi terakhir yang terekam kamera warga, komplotan tersebut berhasil menggasak lima karung pupuk. Dua di antaranya telah dijual seharga Rp 125.000 per karung, dan hasil penjualannya dibagi rata kepada seluruh pelaku.
Dari tangan IP, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga karung pupuk sisa curian yang belum sempat dijual. Saat ini, tersangka IP telah diamankan di Mapolsek Panjang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga terus melakukan pengejaran untuk meringkus tiga anggota komplotan lainnya. (*)






