Jaksa Agung Lantik 14 Kajati Baru, Tegaskan Tak Boleh Bekerja Biasa-biasa Saja

- Editor

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, resmi melantik 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Dalam pelantikan tersebut, Jaksa Agung secara tegas menginstruksikan seluruh jajarannya untuk meninggalkan pola kerja lama yang tidak adaptif dan berani melakukan terobosan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja secara biasa-biasa saja atau business as usual, melainkan harus berani melakukan terobosan yang melampaui batas namun tetap berlandaskan pada hukum dan etika yang berlaku,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya usai memimpin acara pelantikan di Aula Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Menurut Burhanuddin, perubahan ke arah yang lebih baik sangat dibutuhkan untuk menghadapi era Revolusi Industri 5.0 yang didominasi oleh digitalisasi dan kecerdasan buatan.

Ia mewajibkan jajarannya untuk menguasai ruang digital agar institusi mampu menyajikan narasi publik yang berbasis fakta dan mencegah penyebaran disinformasi di media sosial.

Selain inovasi, integritas juga menjadi sorotan utama Jaksa Agung. Ia menyoroti masih adanya pegawai aktif yang dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026.

Sebagai langkah tegas menjaga marwah institusi, Burhanuddin memastikan tidak akan ada toleransi maupun promosi jabatan struktural bagi para pelanggar disiplin tersebut. Para pemimpin satuan kerja juga diminta melakukan pengawasan secara ketat dan konsisten.

​”Tanggung jawab atas tindakan setiap anggota sepenuhnya berada di tangan pimpinan satuan kerja masing-masing,” tuturnya.

Burhanuddin juga secara khusus berpesan kepada para Kajati yang baru dilantik. Sebagai “etalase” penegakan hukum di daerah, para Kajati dituntut memiliki kemampuan manajerial yang andal, serta mampu merespons persoalan di lapangan dengan cepat dan terukur.

Sementara bagi pejabat struktural di Kejagung, ia meminta agar mereka segera beradaptasi dengan tugas fungsi masing-masing tanpa masa transisi yang panjang.

​Total terdapat 30 pejabat yang dilantik pada hari ini. Beberapa nama di antaranya adalah Abdul Qohar yang dilantik sebagai Kajati Jawa Timur, Sutikno sebagai Kajati Jawa Barat, Muhibuddin sebagai Kajati Sumatera Utara, dan I Dewa Gede Wirajana sebagai Kajati Riau.

Di akhir arahannya, Burhanuddin mengajak para pejabat yang dilantik untuk memaknai jabatan sebagai pengabdian. “Tunjukkan kinerja yang tidak hanya memenuhi target, tetapi meninggalkan jejak pengabdian yang bermakna bagi institusi, bangsa, dan negara,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru